kupu-kupu

Rabu, 13 Maret 2013

Sistem Perekonomian Indonesia (1&2)




1.  Arti Sistem

Pengertian sistem
Sistem menurut Chester A. Benard, adalah suatu kesatuan yang terpadu secara holistik, yang didalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian mamiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek atau objek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek ataupun objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan suatu kombinasi dari subjek-subjek tersebut.

2.      Perkembangan Sistem Perekonomian
Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah memperoleh banyak pengalaman politik dan ekonomi, sampai kondisi perekonomian Indonesia yang tidak juga membaik. Seperti yang saat ini masih terdapat permasalahan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, serta pendapatan per kapitanya yang masih rendah.

Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi.

Ø  Masa Orde Lama (1945-1966)
Pemerintahan pada masa orde lama dibagi menjadi tiga yaitu :

Masa pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi Indonesia di awal kemerdekaan sangat buruk, yang disebabkan oleh : Inflasi yang sangat begitu tinggi, Adanya blockade ekonomi oleh Belanda, Kas Negara kosong, dan Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.

Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Permasalah ekonomi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada masa ini masih sama saja seperti sebelumnya.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia yang menjurus pada sistem etatisme, yaitu sistem dimana segala-galanya diatur oleh pemerintah, yang diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi. Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi tersebut yang diambil pemerintah di masa ini belum juga mampu memperbaiki keadaan ekonomi di Indonesia.



Ø  Masa Orde Baru
Pemerintah peralihan menetapkan langkah perioritas kebijakan ekonomi guna menghadapi pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada masa ini, yakni : 
a.       Memerangi inflasi
b.      Menyediakan/menciptakan lapangan kerja
c.       Mencukupkan stok cadangan bahan pangan terutama beras
d.      Meningkatkan ekspor
e.       Merehabilitasi prasarana perekonomian
f.       Mengundang kembali investor asing.

Ø  Masa Reformasi (1998-sekarang)
Pemerintahan reformasi diawali pada tahun 1998, pada saat ribuan mahasiswa berdemo menuntut presiden Soeharto untuk turun dari jabatannya. Pada masa reformasi ini perekonomian Indonesia ditandai dengan krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum juga menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Perekonomian Indonesia sejak pemerintahan masa orde lama hingga masa reformasi masih mengalami beberapa gejolak, seperti :
a.       Kemiskinan
b.      Masih terjadi kesenjangan ekonomi antara penduduk yang miskin dan yang kaya
c.       Pengangguran tingkat tinggi
d.      Maraknya para koruptor
e.       Masih memiliki hutang ke luar negeri
f.       Nilai rupiah masih sekitar Rp 9.000-Rp 10.000
1950-1959 Sistem Ekonomi Liberal (Masa Demokrasi Liberal)
·         Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis/Pasar

Sistem ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi yang dimana ekonomi tersebut diatur oleh kekuatan pasar ( permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi liberal ini biasanya banyak dianut oleh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.

Ciri-ciri sistem ekonomi liberal:
a.       Motif mencari laba terpusat pada kepentingan individu
b.      Menerapkan sistem persaingan bebas
c.       Peranan pemerintah dibatasi
d.      Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
e.       Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
f.       Peranan modal sangat penting
g.       Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
h.      Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
i.        Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.





Keuntungan dan Kelemahan. 
a.       Keuntungan :
o   Menumbuhkan inisiatif dan kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah dari pemerintah.
o   Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
o   Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
o   Efisiensi dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
o   Mengahsilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.

b.      Kelemahan :
o Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat.
o Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
o Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
o Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
o Pemerataan pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.

Contoh sistem ekonomi :
  Kepemilikan licensy oleh perorangan karena keahliannya,contoh:
a.       Kepemilikan licency rangka dan aerodinamika pesawat terbang oleh Prof Dr.Ing. Bj Habibie.
b.      Kepemilikan Licency Microsoft Office oleh perusahaan Bill Gates.
 
·         Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)

Pencetus ide mengenai sistem ekonomi etatisme adalah Karl Max, yang diilhamidengan penderitaan kaum buruh yang terjadi pada saat itu, sebagai ulah para kaum kapitalis.Dalam sistem ini praktis kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali negara.Sistem ini dapat kita lihat pada negara yang menganut faham komunisme, seperti uni soviet misalnya. Tahap-tahap ide etatisme/komunisme yang sempat muncul adalah:
Pertama, tahap dimana prinsip ekonominya adalah “setiap orang member (kepadamasyarakat) menurut kemampuannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan karyanya”.
Tahap tersebut berkembang menjadi “setiap orang memberi sesuai dengankemampuannya, dan setiap orang menerima menurut kebutuhannya” dengan kata lain “distribusi menurut kebutuhannya” (Suroso, 1993) .Sistem sosialis terdiri dari :
o   Sistem sosialis pasar, dengan karakteristik :
a.       Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/negara.
b.      Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desntralisasi dengan dikoordinasioleh pasar.
c.       Rangsangan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai saranmotivasi bagi para pelaku ekonomi.
o   Sistem sosialis terencana (komunis), dengan karakteristik :
a.       Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah dannegara.
b.      Pengambilan keputusan ekonomi bersifat sentralisasi dengan dikoordinasisecara terencana.
c.       Rangasanagan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai saranmotivasi bagi para pelaku ekonomi.

Dengan semakin berkembangnya kesadaran oleh masyarakat dan tuntutan perekonomian internasional, sepertinya sistem sosialis terencana ini mulai ditinggalakan oleh penganutnya. Salah satu contoh yang diawali oleh presiden Rusia,Gorbachef dengan tindakan pembaharuannya. Dan akhir-akhir ini dengan mulai pecahnya negara-negara berpaham komunis, yang didalam perekonomiannya cenderung bersistem sosialis.


·         Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan perpaduan antara sistem kapitalis dan sistem sosialis. Perpaduan ini mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian. Jadi, dapat diartikan sebagai jalan tengah antara peran mutlak negara dan peran menonjol individu. Jalan tengah ini disesuaikan dengan keadaan saat perpaduan itu terjadi sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada sistem campuran tersebut. Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh Negara-negara yang berkembang.
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Campuran
a.       Ada persaingan serta masih ada kontrol dari pemerintah.
b.       Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pihak pemerintah dan pihak swasta.
c.        Transaksi ekonomi terjadi di pasar dan ada campur tangan dari pemerintah.
Kelemahan Sistem Ekonomi Campuran
a.       Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan.
b.       Beban pemerintah berat dari pada beban swasta.
Sistem ekonomi campuran ini merupakan panduan dari dua bentuk sistem ekonomi sosialisme dan kapitalisme. Proses penyatuan ini dilakukan untuk menyerap elemen-elemen yang positif dan dinamis dari kedua sistem ekonomi tersebut. Sistem ini merupakan gabungan dari kekuatan dari dua sistem ekonomi tersebut.

·         Perbedaan Berbagai Macam Sistem Ekonomi Yang Ada
Perbedaan
 
Terdapat beberapa perbedaan yang membedakan antara sistem ekonomi liberal, sosialis, dan campuran :

Sistem ekonomi liberal :
1.      Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi.
2.      Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
3.      Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing.
4.      Campur tangan pemerintah dibatasi.
5.      Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
6.      Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.

Sistem ekonomi sosialis :
1.      Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh Negara
2.      Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
3.      Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.

Sistem ekonami campuran :
1.      Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
2.      Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
3.      Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
4.      Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
5.      Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
6.      Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.


3.      Sistem perekonomian Indonesia

Sistem ekonomi adalah salah satu cara negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka untuk mencapai suatu kemakmuran. Pelaksanaan sistem ekonomi disuatu negara tersebut dapat tercermin dalam keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana(planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993):
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b.      Bumi, air & kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
c.       Hak milik perorangan diakui & pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
d.      Pengawasan terhadap kebijaksanaannya serta sumber-sumber kekuatan & keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
e.       Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan & kehidupan yang layak.
f.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara & menguasai hajat hidup orang banyak yang di kuasai oleh negara.
g.       Potensi, inisiatif & daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h.      Fakir miskin & anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara.

·         Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru

Pemerintahan pada masa orde lama dibagi menjadi tiga yaitu :

Masa pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi Indonesia di awal kemerdekaan sangat buruk, yang disebabkan oleh : Inflasi yang sangat tinggi, Adanya blockade ekonomi oleh Belanda, Kas Negara kosong, dan Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.

Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Permasalah ekonomi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia masih sama saja seperti sebelumnya.



Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme, yaitu system dimana segala-galanya diatur oleh pemerintah, yang diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi. Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi tersebut yang diambil pemerintah di masa ini belum juga mampu memperbaiki keadaan ekonomi di Indonesia.

·         Sistem Perekonomian Indonesia Yang Berdasarkan Demokrasi Ekonomi

Sistem perekonomian Indonesia (Demokrasi Ekonomi) adalah sistem ekonomi yang berkembang dari nilai khas bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem Demokrasi Ekonomi akan terus diperkembangkan agar sesuai dengan perkembangan bangsa Indonesia dan situasi perekonomian dunia tapi tetap berdasarkan pada landasan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan demikian, yang menjadi asas dan landasan sistem demokrasi ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan asas dan landasan, maka jalannya perekonomian di Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.  Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan peranan serta dalam partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Indonesia dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Dan pemerintah pun ikut bertanggung jawab memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap perkembangan dunia usaha, dan sebaliknya dunia usaha memberikan kontibusi yang bermanfaat atas pengarahan dan bimbingan pemerintah yang ikut serta berperan dalam menciptakan keadaan perekonomian yang kondusif.

·         Sistem perekonomian Indonesia sangat menentang adanya sistem : Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli

Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sistem ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan).

Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.

Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.

Monopoli
: suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan “mungkin campuran”, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.

·         Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia setelah Orde Baru

Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonom. Rehabilitasi ini terutama ditunjukkan untuk :
a.       Membersihkan segala aspek kehidupan sisa0sisa faham dan sistem perekonomian yang lama. 
b.       Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.

4.      Para Pelaku Ekonomi

·         Agen-agen Pemerintah Dalam Pembangunan Ekonomi

Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi,yaitu :
a.       Pemilik faktor produksi
b.      Konsumen
c.       Produsen

Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
a.       Sektor rumah tangga
b.      Sektor swasta
c.       Sektor pemerintah, dan
d.      Sektor luar negeri

Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebgai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni : Koperasi, Sek. Pemerintah, Sektor Swasta.
Sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kesatabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
  • Koperasi
  •  Swasta
  •  Pemerintah BUMN
  •  Pemerataan hasil ekonomi
  •  Pertumbuhan kegiatan ekonomi
  •  Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
  •  Pertumbuhan kegiatan ekonomi
  •  Pemerataan hasil ekonomi
  •  Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
  •  Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
  •  Pemerataan hasil ekonomi
  •  Pertumbuhan kegiatan

·         Peranan BUMN Dalam Sistem Perekonomian Indonesia

a.      Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi

Pemerintah dalam menjalankan perananya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau yang sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian di Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran untuk  rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut itu didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan juga yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.

1.      Kegiatan Produks
a.       Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b.      Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
c.       Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
d.      Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.

2.      Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

3.      Kegiatan Distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b.   Pemerintah Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
      Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1.      Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a.       Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.      Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c.       Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2.      Kebijaksanaan di bidang perdagangan. Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor yang dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3.      Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a.       Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b.      Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c.       Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

·         Landasan Konstitusional BUMN, Latar belakang pendirian BUMN, tiga bentuk BUMN
(PERJAN, PERUM dan PERSERO), maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
 
Landasan Konstitusional BUMN

Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Ukuran keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara. Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.

Latar belakang pendirian BUMN Maksud dan tujuan pendirian BUMN :

a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
b.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
c.       Mengejar keuntungan.
d.      Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
e.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak




Tiga Bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
a.       Perjan. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
b.      Perum. Perum adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go public) & statusnya diubah menjadi persero.
c.       Persero. Persero adalah salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).

Maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO

a.      Maksud dan Tujuan Perjan adalah
ü   menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
ü  Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.

b.      Maksud dan Tujuan PERSERO 
Maksud dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
ü  Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah
ü  Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup
ü  Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan
ü  Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.

c.       Maksud dan tujuan perum adalah
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang tejangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

·         Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
a.       Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
b.      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
c.       Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
d.      Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
e.       Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.

Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar