kupu-kupu

Kamis, 27 Maret 2014

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI



1.     Pengertian Hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut beberapa ahli :
a.       Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b.      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
c.       J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
d.      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
e.       Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
f.       Plato :
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
g.      Aristoteles :
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
h.      E. Utrecht :
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
i.        R. Soeroso SH :
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
j.        Abdulkadir Muhammad, SH :
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
k. Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional(1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum itu mempunyai karakteristik:
a.       Tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Bersifat mengikat dan memaksa
c.       Diadakan oleh badan- badan resmi
d.      Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sanksi


2.     Pengertian Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mepelajari bagaimana caranya manusia untuk menghasilkan sesuatu sampai mencapai kemakmuran. Tentunya Ekonomi memiliki Hukum. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari hari dalam masyarakat. 
Berikut pengertian ekonomi menurut beberapa ahli:
a.  Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
b. Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industrimelekat padanya.
c.   Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
d.    Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
Hukum ekonomi terbagi dua yaitu:
·         Hukum Ekonomi Pembangunan
Cara peningkatan dan pengembangan ekonomi secara nasional. Misalnya, hukum perusahaan dan hukum penanaman modal.
·         Hukum Ekonomi sosial
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia. Misalnya , hukum perburuhan dan hukum perumahan.

Contoh-contoh hukum ekonomi:
a.       Pada waktu Hari Raya harga bahan pangan menjadi naik. Maka kenaikan harga diikuti oleh semua bahan pangan lainnya di semua pasar.
b.    Kenaikan BBM menyebabkan kenaikan jumlah tarif angkutan dan juga kenaikan di segala aspek seperti bahan pangan.
c.   Jika harga minyak tanah naik, maka penggunaan kompor minyak berpindah ke gas Elpiji karena harga gas cenderung lebih murah dan aman.
d.     Pendirian Indomaret di sekitar pemukiman rumah warga ternyata mebuahkan hasil atau laba yang sangat besar. Hal tersebut memancing mini market lain untuk ikut mendirikan usahanya disekitar pemukiman warga sehingga menjadi ancaman bagi Indomaret.
e.    Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


3.  Mengapa Ada Hukum Dan Hukum Ekonomi ?

Hukum diadakan karena adanya tujuan dari hukum tersebut. Tujuannya adalahmenjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tanpa hukum, maka kehidupan tidak terkenali dan tidak teratur. Kehidupan yang tidak aman dan teratur ini akan menyebabkan ketidakamanan di masyarakat.


4.     Dari Mana Hukum Itu Berasal

            Hukum tentu tidak datang dengan sendirinya. Tentu hukum memiliki sumbernya. Sumber hukum adalah sbb:
a.    Undang – Undang (Statute) : Suatu  peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b.      Kebiasaan (Costum) : Suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c.     Keputusan Hakim (Jurisprudentie) : Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1.      Traktat (Treaty)
2.      Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.      Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
·    Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
·      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
·         Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
·         Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

d.      Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


5.  Cara Menghadapi Hukum Tersebut

Hukum dilihat secara bentuknya terbagi menjadi 2, yaitu:
a.  Hukum Tertulis, yaitu hukum yang didalamnya tertulis peraturan- peraturan atau undang-undang dan memiliki hukumnya juga jika dialnggar.
b.   Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Lalu, bagaimana cara kita dalam menanggapi Hukum tersebut? Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya kita harus mengikuti Hukum, baik itu Hukum Tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kehidupan masyarakat tentunya memiliki hukum yang secara tidak tertulis, misalnya saja, seorang pegawai yang bekerja dikantor. Walaupun ia memiliki otak yang pintar dan berbakat, tetapi jika ia tidak bisa beradaptasi dengan lingkungannya di kantor, maka ia akan dihukum oleh teman-teman kantornya, seperti dijauhi, tidak ada teman, atau diturunkan dari jabatannya. Begitu juga di lingkungan kampus. Jika seorang mahasiswa merugikan teman-temannya, maka ia akan dihukum oleh teman-temannya, seperti dikucilkan, dijauhi dll. Maka kita sebagai masyarakat harus mengikuti aturan-aturan yang ada dalam hukum. Tentunya hidup kita akan tertib, aman, dan adil.


6.  Siapa Saja Yang Harus Melaksanakan Hukum Tersebut

            Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Maka semua penduduk Indonesia, baik itu pemerintah, pejabat dan masyarakat wajib menaati hukum, karena hukum merupakan sebuah norma yang sifatnya tegas. Dalam Hukum Ekonomi juga demikian. Jika melanggar Hukum tersebut maka akan dikenakan sanksi yang tegas, karena Ekonomi juga memiliki aturan-aturan yang mengikatnya untuk ditaati oleh semua masyarakat Indonesia.


Sumber: