ABSTRAK
Pada tanggal 5 November 2007,
Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan
kredit dari Pemerintah melalui PT. Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan
Usaha. Adapun Bank Pelaksana yang menyalurkan KUR ini adalah Bank BRI, Bank
Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini
merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) dan Koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun
belum bankable, maksudnya ialah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang
baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang
diharapkan dapat mengakses KUR ialah yang bergerak di sektor usaha produktif
antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan
jasa keuangan simpan pinjam.
Penyaluran KUR dapat dilakukan
langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor
Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara
tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga
Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program
lainnya yang bekerja sama dengan Bank Pelaksana.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Untuk
mengurangi tingkat pengangguran akibat PHK, peranan pengusaha kecil menengah
sangat dibutuhkan. Sebab dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian
Indonesia. Dalam memenuhi kredit bagi pengusaha kecil menengah, bank pemerintah
maupun bank swasta berusaha memberikan kredit modal kerja yang disesuaikan
dengan kelayakan usaha serta prospek ke depan mengenai usaha tersebut sehingga
untuk mendapatkan bantuan kredit modal kerja yang diinginkan oleh calon debitur
tidaklah sulit melainkan dapat segera terwujud secara nyata.
2. Tujuan
Penulisan
a.
Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh
mengenai Kredit Usaha Rakyat beserta jenisnya.
b.
Untuk mengetahui kriteria yang termasuk
dalam usaha mikro, kecil dan menengah serta suku bunga yang telah ditetapkan
oleh Bank Untuk mengetahui bagaimana ketentuan agunan kredit serta
bagian-bagian yang terkait dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat.
c.
Untuk mengetahui prosedur pengajuan Kredit
Usaha Rakyat beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Untuk
mengetahui ketentuan yang ditetapkan oleh Bank mengenai jangka waktu pelunasan
kredit beserta biaya-biaya yang harus dipenuhi debitur selama proses kredit
berlangsung.
d.
Untuk mengetahui jenis usaha apa saja yang
dapat dibiayai oleh Bank dan batas plafond maksimal pemberian Kredit Usaha
Rakyat.
e.
Untuk mengetahui persyaratan yang
ditetapkan oleh Bank mengenai pencairan kredit beserta sistem pengawasan yang dilakukan
setelah kredit diberikan kepada debitur.
f.
Untuk mengetahui hambatan dalam
pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat pada Bank beserta alternative penyelesaiannya.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A.
Definisi Kredit
Kredit
adalah penyerahan uang atau tagihan – tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan pinjam – meminjam antara pihak lain dimana pihak
peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga yang telah ditetapkan
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah
dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang
menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam
antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman
kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun
secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi
kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan
kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok
dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat
untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang
diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.
B.
Prosedur
dan cara mengajukan KUR - Kredit Usaha Rakyat
Tentunya banyak yang bertanya bagaimana prosedur mengajukan KUR -
Kredit Usaha Rakyat. Berikut ini cara mengajukan KUR - kredit usaha rakyat
yang bisa membantu anda untuk menambah permodalan dan
meningkatkan ekspansi usaha
kecil. prosedur mengajukan KUR tidaklah sulit, namun sebelumnya anda harus
mengurus perizinan usaha ukm
anda terlebih dahulu sebagai syarat pengajuan kredit usaha rakyat.
a. Prosedur dan cara mengajukan KUR
1.
ukm calon penerima KUR dapat
mengajukan kredit atau pembiayaan KUR pada salah satu Bank pelaksana
KUR. Dapat ke kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor unit pelayanan
atau kantor unit desa,atau ke lembaga yang terhubung - linkage yang
bekerjasama dengan bank, yang ada di Ibukota Provinsi,Kabupaten atau Kotamadya,
Kecamatan, Kelurahan atau Desa tempat lokasi keberadaan ukm.
2.
ukm calon penerima KUR harus
menyerahkan dokumen - dokumen pendukung persyaratan kredit atau pembiayaan
yang ditetapkan Bank Pelaksana KUR, yaitu :
·
Identitas diri calon penerima
KUR, seperti KTP,Kartu Keluarga, Keterangan Domisili.
·
Legalitas Usaha seperti Akte
Pendirian usaha, Data Usaha
·
Perizinan Usaha seperti SIUP, TDP, Izin gangguan HO, dll
·
Laporan Keuangan Usaha
·
Proposal Usaha
·
Persyaratan lain sesuai ketentuan
Bank yang mungkin di tambahkan
3. Bank
Pelaksana KUR akan melakukan evaluasi terhadap usulan kredit atau pembiayaan
yang diajukan ukm calon penerima KUR.
b.
Keputusan Pemberian KUR - Kredit Usaha
Rakyat
Keputusan
pemberian KUR terhadap ukm sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
c.
Jangka Waktu KUR - Kredit Usaha Rakyat
·
Jangka waktu KUR tidak melebihi 3 / tiga
tahun untuk modal kerja, dan 5 / lima tahun untuk investasi.
·
KUR bagi tanaman keras diberikan
langsung tanpa perpanjangan yaitu 13 tahun.
·
Suplesi, perpanjangan atau
restrukturisasi bisa diperpanjang menjadi maximal 6 / enam tahun bagi modal
kerja, atau 10 / sepuluh tahun bagi investasi.
d. Mekanisme
penyaluran KUR - Kredit Usaha Rakyat
1.
Secara Langsung, artinya Bank langsung
menyalurkan KUR ke ukm yang mengajukan kredit atau pembiayaan.
2.
Secara Tidak Langsung, artinya Bank
menyalurkan KUR melalui Lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama
dengan Bank pelaksana KUR.
·
Bagi penyaluran secara tidak langsung
melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan
Bank sebagai Eksekuting, maka bisa memutuskan sendiri
usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan ukm dengan bunga maksimal 22%
efektif pertahun, platfom maksimal Rp 100 juta per ukm. Penyaluran maksimal ke
Lembaga penghubung Linkage sebagai Eksekuting adalah Rp 2 miliar.
·
Bagi penyaluran secara tidak langsung
melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan
Banksebagai Chanelling, maka lembaga penghubung linkage
akan meneruskan ke Bank pelaksana dengan platfond, suku bunga
mengikuti ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
C.
Fungsi Kredit
a. Kredit
dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
b. Kredit
akan menimbulakn kegairahan berusaha masyarakat.
c. Kredit
sebagai alat untuk menigkatkan hubungan ekonomi.
d. Kredit
sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan
e. Kredit dapat meningkatkan daya guna
daru modal, Artinya bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank
melalui PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya,
mengembangkan usaha dan kesempatan untuk berusaha.
f. Kredit dapat meningkatkan daya guna
suatu barang, Dengan bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang
Kedungjati tersebut maka para pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah
menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari bahan tersebut.
g. Kredit sebagai alat stabilitas
ekonomi, Bahwa dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka
kredit dapat sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian
inflasi, peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
h. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan
pendapatan nasional, Bantuan kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar
volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan
meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan lagi dalam
arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan
berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat.
D.
Unsur - unsur kredit adalah sebagai
berikut :
a. Kepercayaan
Adanya
keyakinan dari pihak bank terhadap kredit yang diberikan kepada debitur dan
akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah
pihak.
b. Jangka
Waktu
Adanya jangka waktu
antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut
sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan bersama.
c.
Prestasi
Adanya objek berupa
prestasi pada saat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit
antara pihak bank dengan debitur berupa pemberian bunga atau imbalan.
d.
Resiko
Adanya jangka waktu
antara pemberian kredit dan pelunasannya memungkinkan adanya resiko dalam
perjanjian kredit tersebut. Untuk mencegah terjadinya resiko maka diadakan
pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.
BAB
III
GAMBARAN
SUBYEK
A.
Sejarah Bank
Dengan
maksud mendidik masyarakat agar gemar menabung, Pemerintah Hindia Belanda
melalui Koninklijk Besluit No. 27 tanggal 16 Oktober 1897 mendirikan
POSTSPAARBANK ( yang kini dikenal dengan Bank BTN ), yang kemudian terus hidup
dan berkembang serta tercatat hingga tahun 1939 telah memiliki 4 (empat) cabang
yaitu Jakarta, Medan, Surabaya dan Makasar. Pada tahun 1940 kegiatannya terganggu,
sebagai akibat penyerbuan Jerman atas Netherland yang mengakibatkan penarikan tabungan
besar-besaran dalam waktu yang relatif singkat (rush). Namun demikian keadaan
keuangan POSTSPAARBANK pulih kembali pada tahun 1941.
Visi Bank BTN :
” Menjadi bank yang
terkemuka dalam pembiayaan perumahan”
Misi Bank BTN :
·
Memberikan pelayanan unggul dalam
pembiayaan perumahan dan industry terkait, Pembiayaan konsumsi dan usaha kecil
menengah.
·
Meningkatkan keunggulan kompetitif
melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis berbasis
teknologi terkini.
·
Menyiapkan dan mengembangkan Human
Capital yang berkualitas, profesional dan memiliki integritas tinggi.
·
Melaksanakan manajemen perbankan yang
sesuai dengan prinsip kehatihatian dan good corporate governance untuk
meningkatkan Shareholder Value.
·
Memperdulikan kepentingan masyarakat dan
lingkungannya.
BAB IV
PEMBAHASAN
A.
Definisi Kredit Usaha Rakyat
Kredit
usaha rakyat adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada
UMKMK yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut
memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan.
UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di
sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan,
perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat
dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di
Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih
mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga
dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR
melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan
linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.
Dalam rangka pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan
penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang
bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan
pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
·
Peningkatan akses pada sumber
pembiayaan
·
Pengembangan kewirausahan
·
Peningkatan pasar produk UMKMK
·
Reformasi regulasi UMKMK
Upaya peningkatan akses pada sumber
pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKMK
melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada tanggal 5 November 2007, Presiden
meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari
Pemerintah
B.
Hambatan Yang Dihadapi Saat Pelaksanaan
Pemberian KUR
1. Pada
peraturan perkreditan yang lama, calon nasabah yang akan mengajukan permohonan
kredit tidak diperbolehkan memiliki tanggungan kredit di bank manapun dan dalam
bentuk apapun. Maka pada saat itu pihak Bank BTN sangat sulit mendapatkan
nasabah kredit.
2. Sering
kali nilai jaminan yang diberikan debitur jauh lebih besar dibandingkan dengan
jumlah kredit yang diajukan atau nilai jaminan lebih dari 50% jumlah pengajuan
kredit, dan debitur juga mempunyai jaminan harta benda miliknya yang nilainya
terlalu kecil untuk dijadikan jaminan kredit.
3. Pernah
terjadi tunggakan pembayaran angsuran oleh debitur yang disebabkan karena
menurunnya usaha yang sedang dijalankan. Pihak bank mengetahui adanya tunggakan
tersebut melalui mutasi rekening koran debitur setiap bulannya.
C.
Alternatif Penyelesaian Masalah
1.
Peraturan yang lama telah diganti dengan
peraturan perkreditan yang baru, yang memperbolehkan bagi calon debitur untuk
memiliki tanggungan kredit pada bank lain namun tetap melalui pertimbangan para
petugas Analis Kredit dan keputusan Rapat Komite Kredit. Sehingga saat ini
pihak bank lebih mudah mendapatkan nasabah kredit.
2.
Pihak bank terkadang memutuskan untuk
menjaminkan harta benda milik debitur yang nilainya lebih kecil tetapi dengan
terlebih dahulu mempertimbangkan dengan melihat prospek usaha milik debitur,
apakah usaha tersebut sangat produktif atau tidak.
3.
a.
Pihak bank melakukan penagihan baik
secara lisan melalui telepon maupun tertulis melalui Surat Peringatan kepada
debitur sehubungan dengan adanya tunggakan pembayaran angsuran tersebut.
b.
Apabila pinjaman debitur tergolong dalam
pinjaman kurang lancar atau macet, maka pihak Bank BTN Cabang Surabaya akan
melakukan Restrukturisasi ( penyelamatan kredit ) dengan cara :
·
Penurunan suku bunga kredit
·
Pengurangan tunggakan bunga dan penalty
·
Perpanjangan jangka waktu atau perubahan
jadwal pembayaran
·
Pengambil alihan asset debitur
·
Penjaminan Agunan
c.
Apabila restrukturisasi gagal, maka
pihak bank akan melakukan penyelesaian (terhadap agunan) yang penagihannya
diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Lelang Negara (BPUPLN).
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkembangan jaman yang sangat pesat dan
menyeluruh seperti sekarang ini semakin menuntut masyarakat untuk lebih kreatif
dan cekatan dalam mengikuti alur perkembangannya, terutama bagi kita yang
sedang berkecimpung di dunia perekonomian Indonesia.
Prosedur Pengajuan KUR Perbankan
Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke
arah peningkatan rakyat banyak. Secara umum prosedur pengajuan kredit usaha
rakyat pada PT. BTN (Persero) Kantor Cabang Surabaya adalh melalui beberapa
proses, yaitu :
a. Permohonan
b. Wawancara
/ Interview
c. Tinjauan
Lapangan / On The Spot
d. Analisa
Kredit
e. Rapat
Komite Kredit / Rakomdit
f. Realisasi
Kredit
B.
Saran
1.
Sebaiknya diberikan batasan maksimal
kredit khusus bagi nasabah yang sebelumnya telah memiliki kredit di bank lain,
dan batasan maksimal kredit tersebut tentunya berbeda dengan nasabah yang tidak
memiliki kredit apapun di bank lain.
2.
Sebaiknya pihak bank tidak memberikan
kreditnya atau mempertimbangkan kembali terhadap kredit nasabah yang memiliki
nilai jaminan yang kecil mengingat kemungkinan resiko yang akan terjadi. Karena
meskipun usaha debitur tergolong usaha yang produktif, tidak menutup
kemungkinan sewaktu-waktu usaha ini mengalami kebangkrutan yang akhirnya
berpengaruh terhadap pembayaran angsuran kredit. Dan apabila debitur ternyata
tidak bisa melunasi hutangnya, maka pihak bank yang akan merugi dikarenakan
nilai jaminan kredit milik debitur tidak cukup untuk menutup semua hutangnya.
3.
Selain melakukan pengawasan terhadap
rekening koran debitur, sebaiknya pihak bank melakukan monitoring dan kunjungan
terhadap usaha debitur secara berkesinambungan agar mengetahui perkembangan usahanya
sehingga pihak bank dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.
Daftar
Pustaka
kita juga punya nih artikel mengenai topik yang kalian bahas sekarang, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapusklik di sini untuk download
trimakasih
artikel nya bagus min, tp sayang ada sedikit hal kecil sungguh mengganggu, sekedaar saran buat admin 3D text pada kursor nya mending di ganti atau di ilangin aja min, biar gak mengganggu konsentrasi si pembaca, jd pengunjung nya juga nyaman baca artikelnya... trims
BalasHapusTks artikelnya, bila diberikan siklus prosedur pemberian kredit akan lebih mudah memahaminya...
BalasHapus