kupu-kupu

Kamis, 09 Mei 2013

(Tugas 3) PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT PADA PT BANK TABUNGAN NEGARA


ABSTRAK

Pada tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah melalui PT. Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha. Adapun Bank Pelaksana yang menyalurkan KUR ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak namun belum bankable, maksudnya ialah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR ialah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan simpan pinjam.
Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerja sama dengan Bank Pelaksana.


BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Untuk mengurangi tingkat pengangguran akibat PHK, peranan pengusaha kecil menengah sangat dibutuhkan. Sebab dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia. Dalam memenuhi kredit bagi pengusaha kecil menengah, bank pemerintah maupun bank swasta berusaha memberikan kredit modal kerja yang disesuaikan dengan kelayakan usaha serta prospek ke depan mengenai usaha tersebut sehingga untuk mendapatkan bantuan kredit modal kerja yang diinginkan oleh calon debitur tidaklah sulit melainkan dapat segera terwujud secara nyata.



2.      Tujuan Penulisan

a.       Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai Kredit Usaha Rakyat beserta jenisnya.
b.      Untuk mengetahui kriteria yang termasuk dalam usaha mikro, kecil dan menengah serta suku bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Untuk mengetahui bagaimana ketentuan agunan kredit serta bagian-bagian yang terkait dalam proses pemberian Kredit Usaha Rakyat.
c.       Untuk mengetahui prosedur pengajuan Kredit Usaha Rakyat beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Untuk mengetahui ketentuan yang ditetapkan oleh Bank mengenai jangka waktu pelunasan kredit beserta biaya-biaya yang harus dipenuhi debitur selama proses kredit berlangsung.
d.      Untuk mengetahui jenis usaha apa saja yang dapat dibiayai oleh Bank dan batas plafond maksimal pemberian Kredit Usaha Rakyat.
e.       Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan oleh Bank mengenai pencairan kredit beserta sistem pengawasan yang dilakukan setelah kredit diberikan kepada debitur.
f.       Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat pada Bank beserta alternative penyelesaiannya.



BAB II
LANDASAN TEORI

A.                Definisi Kredit
Kredit adalah penyerahan uang atau tagihan – tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam – meminjam antara pihak lain dimana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.


B.                 Prosedur dan cara mengajukan KUR - Kredit Usaha Rakyat

Tentunya banyak yang bertanya bagaimana prosedur mengajukan KUR - Kredit Usaha Rakyat. Berikut ini cara mengajukan KUR - kredit usaha rakyat yang bisa membantu anda untuk menambah permodalan dan meningkatkan ekspansi usaha kecil. prosedur mengajukan KUR tidaklah sulit, namun sebelumnya anda harus mengurus perizinan usaha ukm anda terlebih dahulu sebagai syarat pengajuan kredit usaha rakyat.

a.      Prosedur dan cara mengajukan KUR

1.      ukm calon penerima KUR dapat mengajukan kredit atau pembiayaan KUR pada salah satu Bank pelaksana KUR. Dapat ke kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor unit pelayanan atau kantor unit desa,atau ke lembaga yang terhubung - linkage yang bekerjasama dengan bank, yang ada di Ibukota Provinsi,Kabupaten atau Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan atau Desa tempat lokasi keberadaan ukm.

2.      ukm calon penerima KUR harus menyerahkan dokumen - dokumen pendukung persyaratan kredit atau pembiayaan yang ditetapkan Bank Pelaksana KUR, yaitu :

·         Identitas diri calon penerima KUR, seperti KTP,Kartu Keluarga, Keterangan Domisili.

·         Legalitas Usaha seperti Akte Pendirian usaha, Data Usaha

·         Perizinan Usaha seperti SIUP, TDP, Izin gangguan HO, dll

·         Laporan Keuangan Usaha

·         Proposal Usaha

·         Persyaratan lain sesuai ketentuan Bank yang mungkin di tambahkan

3.      Bank Pelaksana KUR akan melakukan evaluasi terhadap usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan ukm calon penerima KUR.
b.      Keputusan Pemberian KUR - Kredit Usaha Rakyat
Keputusan pemberian KUR terhadap ukm sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana.
c.       Jangka Waktu KUR - Kredit Usaha Rakyat
·         Jangka waktu KUR tidak melebihi 3 / tiga tahun untuk modal kerja, dan 5 / lima tahun untuk investasi.
·         KUR bagi tanaman keras diberikan langsung tanpa perpanjangan yaitu 13 tahun.
·         Suplesi, perpanjangan atau restrukturisasi bisa diperpanjang menjadi maximal 6 / enam tahun bagi modal kerja, atau 10 / sepuluh  tahun bagi investasi.
d.      Mekanisme penyaluran KUR - Kredit Usaha Rakyat
1.      Secara Langsung, artinya Bank langsung menyalurkan KUR ke ukm yang mengajukan kredit atau pembiayaan.
2.      Secara Tidak Langsung, artinya Bank menyalurkan KUR melalui Lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Bank pelaksana KUR.
·         Bagi penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Bank sebagai Eksekuting, maka bisa memutuskan sendiri usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan ukm dengan bunga maksimal 22% efektif pertahun, platfom maksimal Rp 100 juta per ukm. Penyaluran maksimal ke Lembaga penghubung Linkage sebagai Eksekuting adalah Rp 2 miliar.
·         Bagi penyaluran secara tidak langsung melalui lembaga penghubung atau linkage yang bekerjasama dengan Banksebagai Chanelling, maka lembaga penghubung  linkage akan meneruskan ke Bank pelaksana dengan platfond, suku bunga mengikuti ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.

C.                Fungsi Kredit
a.       Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
b.      Kredit akan menimbulakn kegairahan berusaha masyarakat.
c.       Kredit sebagai alat untuk menigkatkan hubungan ekonomi.
d.      Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan
e.       Kredit dapat meningkatkan daya guna daru modal, Artinya bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan kesempatan untuk berusaha.
f.       Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu barang, Dengan bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari bahan tersebut.
g.      Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi, Bahwa dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
h.      Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional, Bantuan kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat.


D.                Unsur - unsur kredit adalah sebagai berikut :
a.       Kepercayaan
Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap kredit yang diberikan kepada debitur dan akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
b.      Jangka Waktu
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan bersama.
c.       Prestasi
Adanya objek berupa prestasi pada saat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara pihak bank dengan debitur berupa pemberian bunga atau imbalan.
d.      Resiko
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya memungkinkan adanya resiko dalam perjanjian kredit tersebut. Untuk mencegah terjadinya resiko maka diadakan pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur.


BAB III
GAMBARAN SUBYEK


A.                Sejarah Bank
Dengan maksud mendidik masyarakat agar gemar menabung, Pemerintah Hindia Belanda melalui Koninklijk Besluit No. 27 tanggal 16 Oktober 1897 mendirikan POSTSPAARBANK ( yang kini dikenal dengan Bank BTN ), yang kemudian terus hidup dan berkembang serta tercatat hingga tahun 1939 telah memiliki 4 (empat) cabang yaitu Jakarta, Medan, Surabaya dan Makasar. Pada tahun 1940 kegiatannya terganggu, sebagai akibat penyerbuan Jerman atas Netherland yang mengakibatkan penarikan tabungan besar-besaran dalam waktu yang relatif singkat (rush). Namun demikian keadaan keuangan POSTSPAARBANK pulih kembali pada tahun 1941.
Visi Bank BTN :
” Menjadi bank yang terkemuka dalam pembiayaan perumahan”
Misi Bank BTN :
·         Memberikan pelayanan unggul dalam pembiayaan perumahan dan industry terkait, Pembiayaan konsumsi dan usaha kecil menengah.
·         Meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis berbasis teknologi terkini.
·         Menyiapkan dan mengembangkan Human Capital yang berkualitas, profesional dan memiliki integritas tinggi.
·         Melaksanakan manajemen perbankan yang sesuai dengan prinsip kehatihatian dan good corporate governance untuk meningkatkan Shareholder Value.
·         Memperdulikan kepentingan masyarakat dan lingkungannya.


BAB IV
PEMBAHASAN


A.                Definisi Kredit Usaha Rakyat
Kredit usaha rakyat adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
·         Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
·         Pengembangan kewirausahan
·         Peningkatan pasar produk UMKMK
·         Reformasi regulasi UMKMK
Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah

B.                 Hambatan Yang Dihadapi Saat Pelaksanaan Pemberian KUR
1.      Pada peraturan perkreditan yang lama, calon nasabah yang akan mengajukan permohonan kredit tidak diperbolehkan memiliki tanggungan kredit di bank manapun dan dalam bentuk apapun. Maka pada saat itu pihak Bank BTN sangat sulit mendapatkan nasabah kredit.
2.      Sering kali nilai jaminan yang diberikan debitur jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah kredit yang diajukan atau nilai jaminan lebih dari 50% jumlah pengajuan kredit, dan debitur juga mempunyai jaminan harta benda miliknya yang nilainya terlalu kecil untuk dijadikan jaminan kredit.
3.      Pernah terjadi tunggakan pembayaran angsuran oleh debitur yang disebabkan karena menurunnya usaha yang sedang dijalankan. Pihak bank mengetahui adanya tunggakan tersebut melalui mutasi rekening koran debitur setiap bulannya.




C.                Alternatif Penyelesaian Masalah

1.      Peraturan yang lama telah diganti dengan peraturan perkreditan yang baru, yang memperbolehkan bagi calon debitur untuk memiliki tanggungan kredit pada bank lain namun tetap melalui pertimbangan para petugas Analis Kredit dan keputusan Rapat Komite Kredit. Sehingga saat ini pihak bank lebih mudah mendapatkan nasabah kredit.
2.      Pihak bank terkadang memutuskan untuk menjaminkan harta benda milik debitur yang nilainya lebih kecil tetapi dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dengan melihat prospek usaha milik debitur, apakah usaha tersebut sangat produktif atau tidak.
3.       
a.       Pihak bank melakukan penagihan baik secara lisan melalui telepon maupun tertulis melalui Surat Peringatan kepada debitur sehubungan dengan adanya tunggakan pembayaran angsuran tersebut.
b.      Apabila pinjaman debitur tergolong dalam pinjaman kurang lancar atau macet, maka pihak Bank BTN Cabang Surabaya akan melakukan Restrukturisasi ( penyelamatan kredit ) dengan cara :
·         Penurunan suku bunga kredit
·         Pengurangan tunggakan bunga dan penalty
·         Perpanjangan jangka waktu atau perubahan jadwal pembayaran
·         Pengambil alihan asset debitur
·         Penjaminan Agunan
c.       Apabila restrukturisasi gagal, maka pihak bank akan melakukan penyelesaian (terhadap agunan) yang penagihannya diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Lelang Negara (BPUPLN).



BAB V
PENUTUP


A.                Kesimpulan
Perkembangan jaman yang sangat pesat dan menyeluruh seperti sekarang ini semakin menuntut masyarakat untuk lebih kreatif dan cekatan dalam mengikuti alur perkembangannya, terutama bagi kita yang sedang berkecimpung di dunia perekonomian Indonesia.
Prosedur Pengajuan KUR Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak. Secara umum prosedur pengajuan kredit usaha rakyat pada PT. BTN (Persero) Kantor Cabang Surabaya adalh melalui beberapa proses, yaitu :
a.       Permohonan
b.      Wawancara / Interview
c.       Tinjauan Lapangan / On The Spot
d.      Analisa Kredit
e.       Rapat Komite Kredit / Rakomdit
f.       Realisasi Kredit


B.                 Saran

1.      Sebaiknya diberikan batasan maksimal kredit khusus bagi nasabah yang sebelumnya telah memiliki kredit di bank lain, dan batasan maksimal kredit tersebut tentunya berbeda dengan nasabah yang tidak memiliki kredit apapun di bank lain.
2.      Sebaiknya pihak bank tidak memberikan kreditnya atau mempertimbangkan kembali terhadap kredit nasabah yang memiliki nilai jaminan yang kecil mengingat kemungkinan resiko yang akan terjadi. Karena meskipun usaha debitur tergolong usaha yang produktif, tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu usaha ini mengalami kebangkrutan yang akhirnya berpengaruh terhadap pembayaran angsuran kredit. Dan apabila debitur ternyata tidak bisa melunasi hutangnya, maka pihak bank yang akan merugi dikarenakan nilai jaminan kredit milik debitur tidak cukup untuk menutup semua hutangnya.
3.      Selain melakukan pengawasan terhadap rekening koran debitur, sebaiknya pihak bank melakukan monitoring dan kunjungan terhadap usaha debitur secara berkesinambungan agar mengetahui perkembangan usahanya sehingga pihak bank dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.




Daftar Pustaka

3 komentar:

  1. kita juga punya nih artikel mengenai topik yang kalian bahas sekarang, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    klik di sini untuk download
    trimakasih

    BalasHapus
  2. artikel nya bagus min, tp sayang ada sedikit hal kecil sungguh mengganggu, sekedaar saran buat admin 3D text pada kursor nya mending di ganti atau di ilangin aja min, biar gak mengganggu konsentrasi si pembaca, jd pengunjung nya juga nyaman baca artikelnya... trims

    BalasHapus
  3. Tks artikelnya, bila diberikan siklus prosedur pemberian kredit akan lebih mudah memahaminya...

    BalasHapus