Modal Koperasi
ARTI MODAL
BAGI KOPERASI
· Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi
· Modal jangka panjang
· Modal jangka pendek
· Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi
Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
1.
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan
pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar
tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c.
Simpanan
sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
d.
Dana
cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
e.
Dana
hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian
dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2.
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a.
Anggota
b.
koperasi lain
c.
bank
d.
sumber lain yang sah
SUMBER MODAL KOPERASI
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No. 12 / 1967 )
· Simpanan
Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
· Simpanan
Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU No. 25 / 1992 )
·
Modal
sendiri
(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan dan donasi / hibah.
·
Modal
pinjaman
(debt capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber
lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
· Pengertian
dan cadangan menurut UU No. 25 / 1992 , adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
· Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara
lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk
kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu :
·
Organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi)
·
Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi sebagai
Sistem
·
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Tecnological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini dapat ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative
Combine
·
Adalah
sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya,
sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
· Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup
hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
·
Contoh
Cooperative Combine : koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha,
kerajinan dan industri.
Tugas Usaha pada Sistem Komunikasi (
BSC )
The Businnes function Communication
System (BSC) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (
The Interpersonal Communication System / ICS )
·
ICS
adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota
dengan koperasi yang berjalan.
·
ICS
meliputi pembentukan / terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
·
Koordinasi
dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC),
koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya
membutuhkan informasi yang baik.
·
Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi structural dari Cooperative
Combine (CC)
·
Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
·
Sifat-sifat
dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang
anggota.
·
Intensitas
kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau
tugas manajemen.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
1. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
·
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat
dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh
pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan
pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan input yang diukur denngan
cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi
atau sesungguhnya.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu
:
1)
Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2)
Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung
MELT
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas
yakni penerimaan SHU anggota
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen),
maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
·
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi
SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL= Jika EvK >, berarti Efektif
·
Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1)
disebut produktif.
Rumus
Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X
100%
1)
Modal Koperasi
2)
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non
anggota X 100% Modal Koperasi
·
Analisis Laporan Keuangan
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang
tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di
buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1) Neraca,
2) perhitungan hasil usaha (income
statement),
3) Laporan arus kas (cash flow),
4) catatan atas laporan keuangan
5) Laporan perubahan kekayaan bersih
sbg laporan keuangan tambahan.
·
Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus
dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
·
Perbedaan
yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
2. Peranan
Koperasi
Berdasarkan sifat dan bentuknya,
pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1) Pasar dengan persaingan sempurna
(perfect competitive market).
2) Pasar dengan persaingan tak sempurna
(imperfect competitive market) , yaitu
·
Monopoli,
·
Persaingan
Monopoli (monopolistik competition), dan
·
Oligopoli
1) Koperasi dalam Persaingan Sempurna:
Suatu
pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli
sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku,
barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber
daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk
keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang
sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas
barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal
berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
:
·
Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak
·
Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
·
Perusahaan
bebas untuk mesuk dan keluar
·
Para
pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
2) Koperasi dalam Pasar Monopoli
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk
pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga
pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Ciri-cirinya :
·
Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·
Produk
yang dihasilkan tidak homogeny
·
Ada
produk substitusinya
·
Keluar
atau masuk ke industri relatif mudah
·
Harga
produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya
·
Koperasi
dalam Monopsoni
3) Monopsoni
Adalah kebalikan dari monopoli,
yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang
dihasilkan. Bentuk pasar ini merupakan bentuk pasar yang dilihat dari segi
permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu
bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau
pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api
Indonesia)
4) Koperasi dalam Pasar Oligopoli
Pasar
oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh
beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang
dari sepuluh. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu
strategi harga dan nonharga.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
a. Pasar oligopoly murni.
Barang
yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
b. Pasar oligopoly dengan pembedaan
(differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat
dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
·
Terdapat
banyak pembeli di pasar.
·
Hanya
ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
·
Umumnya
adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja
(konglomerasi).
·
Koperasi
dengan Biaya Tinggi Dalam Suatu Pasar Oligopoli
·
Koperasi
dengan Kemampuan Sama di Pasar Oligopoli
·
Penawaran
Harga yang bersifat Predator
·
Price
Leadership : Price Leadership oleh Perusahaan dengan Biaya Terendah
·
Skala
Ekonomis sebagai Rintangan untuk Memasuki Pasar Oligopoli
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar