1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha
(SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992
adalah sebagai berikut.
a.
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c.
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi
usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
Informasi Dasar
Penghitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku.
b.
Persentase bagian SHU anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota.
f.
Omzet atau volume usaha per anggota.
g.
Persentase bagian SHU untuk simpanan
anggota.
h.
Persentase bagian SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Makna dari istilah-istilah tersebut:
a.
SHU total koperasi:
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca
atau laporan laba-rugi koperasi.
b.
Transaksi anggota:
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota
koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus
pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan
pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
c.
Partisipasi modal:
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi
ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
d.
Omzet atau volume usaha:
Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e.
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota: Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk modal anggota.
f.
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota: Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi
yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar
hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang
dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu
sebagai berikut.
a.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
b.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai
berikut.
1)
Cadangan Koperasi
2)
Jasa Anggota
3)
Dana Pengurus
4)
Dana Karyawan
5)
Dana Pendidikan
6)
Dana Sosial
7)
Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
3.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang
anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor,
anggota berhak menerima hasil investasinya.
Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian
keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU sebagai berikut.
a.
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
b.
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
d.
SHU anggota dibayar
secara tunai.
Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar