1.
Pengertian Hukum
Hukum
atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas
melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi
Hukum menurut beberapa ahli :
a. Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
b. Hugo Grotius
(Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang
mewajibkan apa yang benar.
c. J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
d. Thomas Hobbes
dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada
orang lain.
e. Rudolf
von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
f. Plato
:
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
g. Aristoteles
:
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
h. E. Utrecht
:
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup
– perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
i.
R. Soeroso SH :
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
j.
Abdulkadir Muhammad, SH :
Hukum adalah segala peraturan tertulis
dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
k. Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional(1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Jadi
kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat
kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan
mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Dapat ditarik
kesimpulan bahwa hukum itu mempunyai karakteristik:
a. Tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Bersifat
mengikat dan memaksa
c. Diadakan
oleh badan- badan resmi
d. Pelanggaran
terhadap peraturan dikenakan sanksi
2.
Pengertian Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mepelajari bagaimana caranya manusia untuk menghasilkan
sesuatu sampai mencapai kemakmuran. Tentunya Ekonomi memiliki Hukum. Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari hari dalam masyarakat.
Berikut pengertian ekonomi
menurut beberapa ahli:
a. Paul A.
Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan
kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi
(produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
b. Hermawan
Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industrimelekat
padanya.
c. Mill
J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan
pengeluaran.
d. Adam
Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan
kekayaan suatu negara.
Hukum
ekonomi terbagi dua yaitu:
· Hukum Ekonomi Pembangunan
Cara peningkatan dan pengembangan
ekonomi secara nasional. Misalnya, hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal.
·
Hukum Ekonomi sosial
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia. Misalnya , hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Contoh-contoh hukum
ekonomi:
a. Pada
waktu Hari Raya harga bahan pangan menjadi naik. Maka kenaikan harga
diikuti oleh semua bahan pangan lainnya di semua pasar.
b. Kenaikan
BBM menyebabkan kenaikan jumlah tarif angkutan dan juga kenaikan di
segala aspek seperti bahan pangan.
c. Jika
harga minyak tanah naik, maka penggunaan kompor minyak berpindah ke gas Elpiji
karena harga gas cenderung lebih murah dan aman.
d. Pendirian
Indomaret di sekitar pemukiman rumah warga ternyata mebuahkan hasil atau laba
yang sangat besar. Hal tersebut memancing mini market lain untuk ikut
mendirikan usahanya disekitar pemukiman warga sehingga menjadi ancaman bagi
Indomaret.
e. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
3. Mengapa Ada Hukum Dan Hukum Ekonomi ?
Hukum
diadakan karena adanya tujuan dari hukum tersebut. Tujuannya adalahmenjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan
pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tanpa hukum, maka
kehidupan tidak terkenali dan tidak teratur. Kehidupan yang tidak aman dan
teratur ini akan menyebabkan ketidakamanan di masyarakat.
4.
Dari Mana Hukum Itu Berasal
Hukum tentu tidak datang dengan sendirinya. Tentu hukum
memiliki sumbernya. Sumber hukum adalah sbb:
a. Undang – Undang (Statute) : Suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b.
Kebiasaan (Costum) : Suatu perbuatan
manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu
kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
c. Keputusan Hakim (Jurisprudentie) : Dari
ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk
membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian,
apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
1.
Traktat (Treaty)
2.
Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.
Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap.
Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
· Hukum Tertulis (statute law, written law),
yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
· Hukum Tak Tertulis (unstatutery law,
unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2
macam kodifikasi hukum, yaitu :
·
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang
membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
·
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang
menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan
peraturan.
d. Kaidah/Norma
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu,
misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang
untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
5. Cara Menghadapi Hukum Tersebut
Hukum
dilihat secara bentuknya terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang didalamnya tertulis peraturan- peraturan atau
undang-undang dan memiliki hukumnya juga jika dialnggar.
b. Hukum
Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
Lalu,
bagaimana cara kita dalam menanggapi Hukum tersebut? Sebagai warga negara
Indonesia yang baik, tentunya kita harus mengikuti Hukum, baik itu Hukum
Tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kehidupan masyarakat tentunya
memiliki hukum yang secara tidak tertulis, misalnya saja, seorang pegawai yang
bekerja dikantor. Walaupun ia memiliki otak yang pintar dan berbakat, tetapi
jika ia tidak bisa beradaptasi dengan lingkungannya di kantor, maka ia akan
dihukum oleh teman-teman kantornya, seperti dijauhi, tidak ada teman, atau
diturunkan dari jabatannya. Begitu juga di lingkungan kampus. Jika seorang
mahasiswa merugikan teman-temannya, maka ia akan dihukum oleh teman-temannya,
seperti dikucilkan, dijauhi dll. Maka kita sebagai masyarakat harus mengikuti
aturan-aturan yang ada dalam hukum. Tentunya hidup kita akan tertib, aman, dan
adil.
6. Siapa Saja Yang Harus Melaksanakan Hukum Tersebut
Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini
berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Maka semua
penduduk Indonesia, baik itu pemerintah, pejabat dan masyarakat wajib menaati
hukum, karena hukum merupakan sebuah norma yang sifatnya tegas. Dalam Hukum
Ekonomi juga demikian. Jika melanggar Hukum tersebut maka akan dikenakan sanksi
yang tegas, karena Ekonomi juga memiliki aturan-aturan yang mengikatnya untuk
ditaati oleh semua masyarakat Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar