1. Arti Sistem
Pengertian sistem
Sistem
menurut Chester A. Benard, adalah suatu kesatuan yang terpadu secara holistik,
yang didalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian mamiliki ciri
dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang
menjalin berbagai subjek atau objek serta perangkat kelembagaan dalam suatu
tatanan tertentu. Subjek ataupun objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa
orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem
kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu
sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan
suatu kombinasi dari subjek-subjek tersebut.
2.
Perkembangan Sistem Perekonomian
Sejak kemerdekaan pada tahun 1945,
Indonesia telah memperoleh banyak pengalaman politik dan ekonomi, sampai
kondisi perekonomian Indonesia yang tidak juga membaik. Seperti yang saat ini masih
terdapat permasalahan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi,
serta pendapatan per kapitanya yang masih rendah.
Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3,
yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi.
Ø Masa
Orde Lama (1945-1966)
Pemerintahan pada masa orde lama
dibagi menjadi tiga yaitu :
Masa pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan
ekonomi Indonesia di awal kemerdekaan sangat buruk, yang disebabkan oleh :
Inflasi yang sangat begitu tinggi, Adanya blockade ekonomi oleh Belanda, Kas
Negara kosong, dan Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Permasalah
ekonomi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada masa ini masih sama saja seperti
sebelumnya.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai
akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, Indonesia menjalankan sistem demokrasi
terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia yang menjurus pada sistem etatisme,
yaitu sistem dimana segala-galanya diatur oleh pemerintah, yang diharapkan akan
membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan
ekonomi. Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi tersebut yang diambil
pemerintah di masa ini belum juga mampu memperbaiki keadaan ekonomi di Indonesia.
Ø Masa
Orde Baru
Pemerintah peralihan menetapkan
langkah perioritas kebijakan ekonomi guna menghadapi pertumbuhan ekonomi yang
tinggi pada masa ini, yakni :
a.
Memerangi inflasi
b.
Menyediakan/menciptakan lapangan
kerja
c.
Mencukupkan stok cadangan bahan
pangan terutama beras
d.
Meningkatkan ekspor
e.
Merehabilitasi prasarana
perekonomian
f.
Mengundang kembali investor asing.
Ø Masa
Reformasi (1998-sekarang)
Pemerintahan reformasi diawali pada
tahun 1998, pada saat ribuan mahasiswa berdemo menuntut presiden Soeharto untuk
turun dari jabatannya. Pada masa reformasi ini perekonomian Indonesia ditandai
dengan krisis moneter yang berlanjut menjadi krisis ekonomi yang sampai saat ini
belum juga menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Perekonomian Indonesia sejak
pemerintahan masa orde lama hingga masa reformasi masih mengalami beberapa
gejolak, seperti :
a.
Kemiskinan
b.
Masih terjadi kesenjangan ekonomi
antara penduduk yang miskin dan yang kaya
c.
Pengangguran tingkat tinggi
d.
Maraknya para koruptor
e.
Masih memiliki hutang ke luar negeri
f.
Nilai rupiah masih sekitar Rp
9.000-Rp 10.000
1950-1959 Sistem Ekonomi Liberal
(Masa Demokrasi Liberal)
·
Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis/Pasar
Sistem
ekonomi liberal yaitu sistem ekonomi yang dimana ekonomi tersebut diatur oleh
kekuatan pasar ( permintaan dan penawaran). Sistem ekonomi liberal menghendaki
adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi
liberal ini biasanya banyak dianut oleh negara-negara Eropa dan Amerika
Serikat.
Ciri-ciri sistem ekonomi liberal:
a.
Motif
mencari laba terpusat pada kepentingan individu
b.
Menerapkan
sistem persaingan bebas
c.
Peranan
pemerintah dibatasi
d.
Kegiatan selalu
mempertimbangkan keadaan pasar.
e.
Kedaulatan
konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
f.
Peranan
modal sangat penting
g.
Masyarakat
diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
h.
Masyarakat
terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan
masyarakat pekerja (buruh).
i.
Timbul
persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
Keuntungan dan Kelemahan.
a.
Keuntungan :
o
Menumbuhkan
inisiatif dan kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak
perlu lagi menunggu perintah dari pemerintah.
o
Timbul
persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
o
Setiap individu
bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong
partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
o
Efisiensi dan
efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari
keuntungan.
o
Mengahsilkan
barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar
masyarakat.
b. Kelemahan :
o Terjadinya persaingan bebas yang tidak
sehat.
o Banyak terjadinya gejolak dalam
perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh
individu.
o Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
o Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang
miskin semakin miskin.
o Pemerataan pendapatan sulit dilakukan,
karena persaingan bebas tersebut.
Contoh
sistem ekonomi :
Kepemilikan licensy oleh perorangan karena
keahliannya,contoh:
a.
Kepemilikan licency rangka dan
aerodinamika pesawat terbang oleh Prof Dr.Ing. Bj Habibie.
b.
Kepemilikan Licency Microsoft Office
oleh perusahaan Bill Gates.
·
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Pencetus ide mengenai sistem ekonomi
etatisme adalah Karl Max, yang diilhamidengan penderitaan kaum buruh yang
terjadi pada saat itu, sebagai ulah para kaum kapitalis.Dalam sistem ini
praktis kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali negara.Sistem ini
dapat kita lihat pada negara yang menganut faham komunisme, seperti uni soviet misalnya.
Tahap-tahap ide etatisme/komunisme yang sempat muncul adalah:
Pertama, tahap dimana prinsip
ekonominya adalah “setiap orang member (kepadamasyarakat)
menurut kemampuannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan karyanya”.
Tahap tersebut berkembang menjadi “setiap
orang memberi sesuai dengankemampuannya, dan setiap orang menerima menurut
kebutuhannya” dengan kata lain “distribusi menurut kebutuhannya” (Suroso, 1993)
.Sistem sosialis terdiri dari :
o
Sistem sosialis pasar, dengan
karakteristik :
a.
Faktor-faktor produksi dimiliki dan
dikuasai oleh pihak pemerintah/negara.
b.
Pengambilan keputusan ekonomi
bersifat desntralisasi dengan dikoordinasioleh pasar.
c.
Rangsangan dan insentif diberikan
berupa material dan moral, sebagai saranmotivasi bagi para pelaku ekonomi.
o
Sistem sosialis terencana (komunis),
dengan karakteristik :
a.
Faktor-faktor produksi dimiliki dan
dikuasai oleh pihak pemerintah dannegara.
b.
Pengambilan keputusan ekonomi
bersifat sentralisasi dengan dikoordinasisecara terencana.
c.
Rangasanagan dan insentif diberikan
berupa material dan moral, sebagai saranmotivasi bagi para pelaku ekonomi.
Dengan semakin berkembangnya
kesadaran oleh masyarakat dan tuntutan perekonomian internasional, sepertinya
sistem sosialis terencana ini mulai ditinggalakan oleh penganutnya. Salah satu
contoh yang diawali oleh presiden Rusia,Gorbachef dengan tindakan
pembaharuannya. Dan akhir-akhir ini dengan mulai pecahnya negara-negara
berpaham komunis, yang didalam perekonomiannya cenderung bersistem sosialis.
·
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran
merupakan perpaduan antara sistem kapitalis dan sistem sosialis. Perpaduan ini
mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian. Jadi, dapat diartikan
sebagai jalan tengah antara peran mutlak negara dan peran menonjol individu.
Jalan tengah ini disesuaikan dengan keadaan saat perpaduan itu terjadi sehingga
peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada sistem campuran
tersebut. Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh Negara-negara yang berkembang.
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Campuran
a. Ada
persaingan serta masih ada kontrol dari pemerintah.
b. Kegiatan
ekonomi dilakukan oleh pihak pemerintah dan pihak swasta.
c.
Transaksi ekonomi terjadi di pasar
dan ada campur tangan dari pemerintah.
Kelemahan Sistem Ekonomi Campuran
a. Pihak
swasta kurang memaksimalkan keuntungan.
b. Beban
pemerintah berat dari pada beban swasta.
Sistem ekonomi campuran
ini merupakan panduan dari dua bentuk sistem ekonomi sosialisme dan
kapitalisme. Proses penyatuan ini dilakukan untuk menyerap elemen-elemen yang
positif dan dinamis dari kedua sistem ekonomi tersebut. Sistem ini merupakan
gabungan dari kekuatan dari dua sistem ekonomi tersebut.
·
Perbedaan
Berbagai Macam Sistem Ekonomi Yang Ada
Perbedaan
Terdapat beberapa perbedaan yang membedakan antara sistem ekonomi liberal, sosialis, dan campuran :
Sistem ekonomi liberal :
1.
Setiap orang bebas memiliki
alat-alat produksi.
2.
Harga-harga dibentuk di pasar bebas.
3.
Adanya kebebasan berusaha dan
kebebasan bersaing.
4.
Campur tangan pemerintah dibatasi.
5.
Produksi dilaksanakan dengan tujuan
mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
6.
Para produsen bebas menentukan apa
dan berapa yang akan diproduksikan.
Sistem ekonomi sosialis :
1. Segala
keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
Harga-harga dan penyaluran barang
dikendalikan oleh Negara
2. Semua
sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
3. Seluruh
kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara
sehingga tidak ada perusahaan swasta.
Sistem ekonami campuran :
1. Pemerintah
menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di
bidang ekonomi.
2. Pemerintah
bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
3. Sumber-sumber
daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
4. Swasta
diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi
yang ditetapkan pemerintah.
5. Hak
milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan
kepentingan umum.
6. Jenis
dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
3. Sistem perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi adalah salah satu
cara negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka untuk mencapai suatu
kemakmuran. Pelaksanaan sistem ekonomi disuatu negara tersebut dapat tercermin
dalam keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang digunakan untuk mencapai suatu
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh
memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor
tersebut di pegang oleh pemerintah.
Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim
tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara
sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian
terencana(planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian
pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi
dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan
permintaan.
Menurut UUD 1945,
sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34.
Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya
adalah (Suroso, 1993):
a. Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b. Bumi, air & kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
c. Hak milik perorangan diakui &
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
d. Pengawasan terhadap
kebijaksanaannya serta sumber-sumber kekuatan & keuangan negara digunakan
dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
e. Warga negara memiliki kebebasan
dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan
& kehidupan yang layak.
f. Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara & menguasai hajat hidup orang banyak yang di kuasai
oleh negara.
g. Potensi, inisiatif & daya
kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
h. Fakir miskin & anak-anak
terlantar di pelihara oleh Negara.
·
Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde
Baru
Pemerintahan
pada masa orde lama dibagi menjadi tiga yaitu :
Masa
pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan
ekonomi Indonesia di awal kemerdekaan sangat buruk, yang disebabkan oleh :
Inflasi yang sangat tinggi, Adanya blockade ekonomi oleh Belanda, Kas Negara
kosong, dan Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Masa
Demokrasi Liberal (1950-1957)
Permasalah
ekonomi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia masih sama saja seperti sebelumnya.
Masa
Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai
akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, Indonesia menjalankan sistem demokrasi
terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme, yaitu
system dimana segala-galanya diatur oleh pemerintah, yang diharapkan akan
membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan
ekonomi. Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi tersebut yang diambil
pemerintah di masa ini belum juga mampu memperbaiki keadaan ekonomi di
Indonesia.
·
Sistem Perekonomian Indonesia
Yang Berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Sistem perekonomian Indonesia
(Demokrasi Ekonomi) adalah sistem ekonomi yang berkembang dari nilai khas
bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu dari nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem Demokrasi Ekonomi akan terus
diperkembangkan agar sesuai dengan perkembangan bangsa Indonesia dan situasi
perekonomian dunia tapi tetap berdasarkan pada landasan nilai-nilai Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan demikian, yang menjadi asas
dan landasan sistem demokrasi ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan asas dan landasan, maka jalannya
perekonomian di Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan
makmur. Untuk mencapai tujuan tersebut,
maka dibutuhkan peranan serta dalam partisipasi aktif dari seluruh masyarakat
Indonesia dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Dan pemerintah pun ikut
bertanggung jawab memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap perkembangan
dunia usaha, dan sebaliknya dunia usaha memberikan kontibusi yang bermanfaat
atas pengarahan dan bimbingan pemerintah yang ikut serta berperan dalam
menciptakan keadaan perekonomian yang kondusif.
·
Sistem
perekonomian Indonesia sangat menentang adanya sistem : Free Fight Liberalism,
Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli
Sistem perekonomian di Indonesia
sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi
Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sistem
ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan).
Free fight liberalism
: Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok
dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang
tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya
jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.
Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
Meskipun
pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila,
ekonomi Demokrasi, dan “mungkin campuran”, namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme,
pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa
orde baru.
·
Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Sistem ekonomi yang dianut oleh
setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari
masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh
bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika
Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem
ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat.
Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis
Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal
menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi
ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi,
pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan.
Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem
ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
Awal Orde Baru diwarnai dengan
masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir seluruh sektor kehidupan, tidak
terkecuali sektor ekonom. Rehabilitasi ini terutama ditunjukkan untuk :
a. Membersihkan
segala aspek kehidupan sisa0sisa faham dan sistem perekonomian yang lama.
b. Menurunkan
dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat
terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
4.
Para Pelaku Ekonomi
·
Agen-agen
Pemerintah Dalam Pembangunan Ekonomi
Jika
dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi,yaitu :
a.
Pemilik
faktor produksi
b.
Konsumen
c.
Produsen
Dan
jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
a.
Sektor
rumah tangga
b.
Sektor
swasta
c.
Sektor
pemerintah, dan
d.
Sektor
luar negeri
Maka
dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut
sebgai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni : Koperasi, Sek.
Pemerintah, Sektor Swasta.
Sesuai
dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kesatabilan
Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai
berikut :
- Koperasi
- Swasta
- Pemerintah BUMN
- Pemerataan hasil ekonomi
- Pertumbuhan kegiatan ekonomi
- Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
- Pertumbuhan kegiatan ekonomi
- Pemerataan hasil ekonomi
- Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
- Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
- Pemerataan hasil ekonomi
- Pertumbuhan kegiatan
·
Peranan BUMN Dalam Sistem Perekonomian
Indonesia
a.
Pemerintah
sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam menjalankan perananya
sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau yang sering dikenal
dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun
2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
BUMN memberikan kontribusi yang
positif untuk perekonomian di Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN
ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran untuk rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut
diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti
sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan,
pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi.
BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber
kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya
PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia
(PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut
itu didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta
untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan juga yang kurang
menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
1. Kegiatan Produks
a.
Mengelola cabang-cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b.
Menyediakan lapangan kerja bagi
masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
c.
Sebagai pengelola bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
d.
Sebagai alat bagi pemerintah untuk
menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
2. Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga membutuhkan barang
dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya
dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung
sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan
bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua
barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Contoh-contoh mengenai kegiatan
konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang
untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3. Kegiatan Distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat.
Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada
masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
b. Pemerintah Sebagai Pengatur Kegiatan
Ekonomi
Pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah
satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan,
membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi
tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya
tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1. Kebijaksanaan
dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah
melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a. Pemerintah
mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b. Pemerintah
mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c. Pemerintah
mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian,
seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian
diubah menjadi Perum Pegadaian.
2. Kebijaksanaan
di bidang perdagangan. Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan
kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah
menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri
dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun
kebijakan impor yang dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak
bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3. Kebijaksanaan
dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong
kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a. Meningkatkan
pembangunan sarana dan prasarana umum.
b. Kebijaksanaan
menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c. Kebijaksanaan
untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
·
Landasan
Konstitusional BUMN, Latar belakang pendirian BUMN, tiga bentuk BUMN
(PERJAN, PERUM dan PERSERO), maksud dan
tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
Landasan Konstitusional BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia
tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah.
Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada
jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian
perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Ukuran keberhasilan yang
didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara. Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara. Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan
karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila
diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga
makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public
control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep
BUMN.
Latar belakang pendirian BUMN Maksud
dan tujuan pendirian BUMN :
a.
Memberikan sumbangan bagi
perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
b.
Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
c.
Mengejar keuntungan.
d.
Menjadi perintis kegiatan kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
e.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak
Tiga Bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan
PERSERO)
a.
Perjan.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan
karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
b.
Perum.
Perum adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dgn status pegawainya sbg Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kpd publik (go public) & statusnya
diubah menjadi persero.
c.
Persero.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah.
Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adl
mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero).
Maksud dan tujuan dari kegiatan
PERJAN, PERUM dan PERSERO
a. Maksud dan Tujuan Perjan adalah
ü
menyelenggarakan kegiatan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan
yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
ü
Untuk mendukung pembiayaan dalam
menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP
No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang
berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
b. Maksud
dan Tujuan PERSERO
Maksud
dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
ü
Mengelola hutan sebagai ekosistem
sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi
PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah
ü
Melestarikan dan meningkatkan mutu
sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup
ü
Menyelenggarakan usaha di bidang
kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai
guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan
ü
Usaha-usaha lainnya yang dapat
menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
c.
Maksud
dan tujuan perum adalah
Menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang
berkualitas dengan harga yang tejangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip
pengelolaan badan usaha yang sehat.
·
Peranan Koperasi dalam
perekonomian Indonesia
Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
a. Penyedia
lapangan kerja yang terbesar.
b. Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi.
c. Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
d. Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
e. Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil
dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu
menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar