kupu-kupu

Rabu, 08 Oktober 2014

PENGANGGARAN




BAB I
PENDAHULUAN


Sukarno (2000) mengatakan bahwa anggaran merupakan rencana yang terorganisasi dan menyeluruh, dinyartakan dalam unit moneter untuk operasi dan sumber daya suatu perusahaan selama periode tertentu di masa yang akan datang.
Sedangkan menurut National Committee on Governmental Accounting (NCGA), saat ini Governmental Accounting Standarts Board (GASB), definisi anggaran (budget), yaitu: “…. Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu.”
Perencanaan dalam menyiapkan anggaran sangatlah penting. Bagaimanapun juga jelas mengungkapkan apa yang akan dilakukan dimasa mendatang. Pemikiran strategis disetiap organisasi adalah proses dimana manajemen berfikir tentang pengintegrasian aktivitas organisasional ke arah tujuan yang beroerientasi kesasaran masa mendatang. Semakin bergejolak lingkungan pasar, teknologi atau ekonomi eksternal, manajemen akan didorong untuk menyusun stategi. Pemikiran strategis manajemen, direalisasi dalam berbagai perencanaan, dan proses integrasi keseluruhan ini didukung prosedur penganggaran organisasi.



BAB II
PEMBAHASAN


PENGERTIAN PENGANGGARAN dan ANGGARAN

Penganggaran ialah proses penyusunan anggaran, yang dimulai pembuatan panitia, pengumpulan dan mengklasifikasian data, pengajuan rencana kerja fisik dan keuangan tiap-tiap seksi, bagian, divisi, penyusunan secara menyeluruh, merevisi, dan mengajukan kepada pimpinan puncak untuk disetujui dan dilaksanakan. Anggaran adalah rencana kerja yang dituangkan dalam angka-angka keuangan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Perusahaan besar maupun kecil seyogyanya membuat anggaran, karena penganggaran itu penting untuk membuat perencanaan dan pengendalian. Perencanaan melihat ke masa depan, yaitu menentukan tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan untuk mencapai sasaran dan tujuan suatu organisasi. Sedangkan pengendalian melihat ke belakang, yaitu menilai hasil kerja dan membandingkan dengan rencana yang telah ditetapkan. Hasil perbandingan ini melahirkan variance. Varian harus dianalisis dan dicari sebabnya kemudian digunakan untuk memperbaiki perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan (pengendalian).
Sebelum menyusun anggaran perusahaan harus menyusun rencana strategis. Rencana strategis itu disusun berdasarkan hasil analisis kekuatan dan kelemahan internal perusahaan dan hasil analisis dari ancaman dan kesempatan eksternal perusahaan. Rencana strategis pada umumnya berjangka 5 tahun, 10 tahun atau lebih. Rencana strategis diterjemahkan dalam tujuan jangka panjang kemudian diterjemahkan dalam tujuan jangka pendek. Dari tujuan jangka pendek itu disusun rencana jangka pendek yang kemudian dijabarkan dalam bentuk anggaran jangka pendek.

Pada umumnya setiap perusahaan menyusun anggaran sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan. Ada beberapa pengertian tentang anggaran antara lain sebagai berikut :
a.       Anggaran dapat berupa anggaran fisik dan anggaran keuangan. Angga-ran lazim disebut rencana kerja yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk angka-angka keuangan, lazim disebut anggaran formal.
b.    Anggaran lazim disebut perencanaan dan pengendalian laba, yaitu proses yang ditujukan untuk membantu manajemen dalam perencanaan dan pengendalian secara efektif.
c.    Anggaran ialah suatu perencanaan laba strategis jangka panjang, suatu perencanaan taktis laba jangka pendek; suatu system akuntansi berda-sarkan tanggung jawab; suatu penggunaan prinsip pengecualian yang berkesinambungan, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan sasaran suatu organisasi.
d.    Anggaran ialah rencana tentang kegiatan perusahaan yang mencakup berbagai kegiatan organisasi yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi satu sama lain sebagai pedoman untuk mencapai tujuan dan sasaran suatu organisasi.
e.  Anggaran dapat dianggap sebagai system yang memiliki kekhususan tersendiri atau sebagai sub-sistem yang memerlukan hubungan dengan sub-sistem lain yang ada dalam suatu organisasi atau perusahaan.
f.     Anggaran dianggap sebagai system yang otonom karena mempunyai sasaran serta cara-cara kerja tersendiri yang merupakan satu kebulatan dan yang berbeda dengan sasaran serta cara kerja system lain yang ada dalam perusahaan, anggaran sekaligus juga disebut sub-sistem.
g.       Anggaran sebagai suatu system terdiri dari tiga lapisan yaitu : inti system, sub-system penunjang, sub-sistem lingkungan. Inti system ialah sasaran laba; sub-sistem penunjang ialah berbagai aktivitas yang membantu kelancaran kerjanya inti system seperti struktur organisasi, administrasi, analisis data, angka-angka standar dan sebagainya. Sub-sistem lingku-ngan ialah lingkungan eksternal organisasi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya dan sebagainya, yang mempengaruhi kerja suatu system  organi-sasi.
h.  Anggaran atau budget adalah sama dengan profit planning. Perencanaan laba meliputi : perencanaan penjualan, perencanaan produksi, perenca-naan penggunaan bahan baku, perencanaan pembelian bahan baku, perencanaan tenaga kerja langsung, perencanaan biaya overhead, peren-canaan biaya pemasaran, perencanaan biaya umum dan administrasi dan seterusnya. Model tersebut pada umumnya disebut anggaran berkala yang lengkap atau master budget.

Anggaran induk perusahaan dagang lebih sederhana, karena hanya membeli dan menjual barang dagangan. Manajemen harus mengadakan es-timasi persediaan awal dan akhir barang dagangan agar dapat dibuat angga-ran pembelian barang dagangan. Perusahaan dagang yang besar pada umumnya memiliki tiga divisi besar yaitu divisi operasi, divisi pemasaran, dan divisi administrasi. Divisi operasi harus mengadakan pembelian dan penju-alan barang dagangan serta menentukan harga pokok barang dagangan yang dijual. Divisi Marketing mencari pelanggan atau mencari order, sedangkan divisi administrasi menyajikan laporan kinerja perusahaan.
Perusahaan dagang yang berdagang berbagai jenis barang dagangan memerlukan keahlian khusus. Tiap-tiap jenis barang dagangan memiliki ahli khusus, dan mereka harus menyiapkan anggaran pembelian dan penjualan barang dagangannya masing-masing. Kantor pusat menyiapkan anggaran biaya umum dan administrasi, anggaran belanja modal, anggaran kas, ang-garan laba-rugi, dan anggaran neraca.
Anggaran perusahaan jasa sangat sederhana, tidak terlalu rumit seperti anggaran perusahaan manufaktur. Namun perusahaan jasa sangat bervariasi jenis dan ragamnya, misalnya jasa transportasi udara, transportasi laut, transportasi darat, jasa perbankan, jasa asuransi, dan jasa kesehatan.
Dalam perusahaan jasa transportasi, karekter bisnis transportasi udara sangat berbeda dengan darat dan laut, terutama dalam jenis assetnya dan teknik penjualannya. Jenis assets transportasi udara lebih canggih dan biaya tinggi. Oleh karena itu dalam pembuatan anggaran dan penentuan harga pokok tiap satuan jasa yang dijual harus esktra hati-hati. Jenis jasa pariwisata lebih rumit lagi, yaitu tentang kesulitan menentukan harga satuan jasa pariwisata yang akan dijual. Penjualan jasa harus dibedakan, yaitu jasa kebutuhan pokok dan kebutuhan tidak pokok. Jasa kebutuhan pokok misalnya jasa transportasi dan perumahan, dan jasa kebutuhan tidak pokok misalnya pariwisata.



MODEL PENYUSUNAN ANGGARAN

Para penyusun anggaran atau tim anggaran menyusun anggaran berdasarkan teori, praktek, dan prediksi perubahan situasi ekonomi, sosial, dan politik. Penyusunan anggaran berdasarkan teori ialah pembuatan anggaran berdasarkan pengetahuan ekonomi perusahaan, di mana titik sen-tral perusahaan adalah mencari laba. Oleh sebab itu, laba harus ditentukan dahulu, kemudian disusun strategi dan program kerja untuk mencapai sasa-ran laba.
Penyusunan anggaran berdasarkan praktek ialah pembuatan angga-ran berdasarkan pengalaman praktek atau berdasarkan data historis. Data histories tersebut diolah secara ilmiah kemudian dijadikan bahan untuk me-nyusun anggaran. Cara ini lazim digunakan, karena lebih mudah dan dapat digunakan jika kondisi ekonomi, sosial, dan politik stabil.
Penyusunan anggaran berdasarkan prediksi perubahan situasi ekono-mi, sosial, dan politik ialah pembuatan anggaran berdasarkan ramalan para ahli ekonomi, sosial, dan ahli politik. Jika masa depan ekonomi, sosial, dan politik stabil, tim angaran dapat menggunakan data historis, tetapi jika masa depan ekonomi, sosial, dan politik tidak stabil atau ada perubahan yang cepat, maka data histories tetap dijadikan dasar pembuatan anggaran dengan diadakan penyesuaian hasil ramalan perubahan kondisi ekonomi, sosial, dan  politik. Model penyusunan anggaran ini adalah penggabungan data histories yang diolah secara kuantitatif dengan data kualitatif tentang ramalan perubahan kondisi ekonomi, sosial dan politik.
Para penyusun anggaran harus menyadari bahwa kondisi perusahaan ditentukan oleh kondisi ekonomi, sosial, dan politik. Jika terjadi perubahan politik, maka akan terjadi perubahan aktivitas ekonomi, selanjutnya menen-tukan aktivitas perusahaan. Bagi perusahaan yang berskala internasional, perubahan kondisi politik global menjadi acuan pokok dalam penyusunan anggaran.
Model penyusunan anggaran berdasarkan prediksi situasi ekonomi, sosial dan politik nampaknya lebih rasional dibandingkan model apriori. Dunia bisnis adalah dunia perubahan dan rasional yang berorientasi laba. Oleh sebab itu dalam penyusunan anggaran, laba merupakan tujuan pokok suatu organisasi bisnis.
Dalam menentukan sasaran laba manajemen harus mempertim-bangkan : volume penjualan, keadaan pulang pokok, kapasitas produksi, laba atas modal yang digunakan. Sasaran laba tersebut berupa laba jangka panjang dan jangka pendek.
Dalam anggaran dikenal prinsip-prinsip anggaran yaitu proses pembuatan anggaran yang harus berdasarkan pada struktur organisasi yang memberi batasan tanggung jawab fungsional. Batasan tanggung jawab inilah merupakan dasar dibuatnya anggaran. Semua level manajer harus menyiapkan anggaran untuk divisinya, bagiannya, dan seksi masing-masing. Karena suatu perusahaan itu terdiri dari beberapa divisi, maka perlu dibuat panitia anggaran untuk mengkoordinir, menyeleksi, dan memutuskan angga-ran secara keseluruhan.
Organisasi ditinjau dari sudut manajemen keuangan harus membuat planning and budgeting yang terdiri dari long-term planning and forecasting dan short-term planning and budgeting. Dalam long-term planning and forecasting terdiri dari rencana-rencana strategis, rencana-rencana operasi, rencana keuangan, ramalan penjualan, dan ramalan laporan keuangan. Dalam short-term planning and budgeting terdiri dari anggaran sumber pem-biayaan untuk modal kerja dan anggaran kas. Semuanya itu harus dituang-kan dalam rencana-rencana operasi.

Rencana-rencana operasi dapat dibuat dan dikembangkan untuk beberapa kurun waktu, tetapi pada umumnya di buat dalam kurun waktu 5 tahun. Dalam rencana operasi lima tahun, rencana operasi pada tahun perta-ma harus rinci, untuk tahun-tahun berikutnya dapat disajikan secara garis besar. Rencana operasi itu harus disertai dengan petunjuk pelaksanaannya yang dibuat berdasarkan strategi perusahaan untuk mencapai sasaran-sasaran perusahaan. Dalam rencana operasi itu harus dijelaskan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pekerjaan ber-dasarkan fungsinya masing-masing. Kegiatan dalam rencana operasi tahun-an antara lain adalah :
a.       Manajer divisi harus mengalisis ligkungan umum lingkungan industri.
b.      Divisi pemasaran harus menyiapkan ramalan penjualan untuk tiap-tiap produk.
c.       Divisi pabrik menyiapkan estimasi biaya untuk fasilitas baru pabrik dan produk.
d.      Para analis keuangan mengevaluasi usulan pengeluaran modal, rencana-rencana biaya operasi tiap divisi, dan menyajikan usulan sumber dan penggunaan dana.
e.       Untuk rencana 5 tahun harus dibuat oleh divisi perencanaan, dikoreksi oleh manajer divisi, dan rencana ini belum merupakan rencana yang final.
f.       Rencana 5 tahunan itu kemudian diserahkan kepada ketua komisi perencanaan dan seterusnya diajukan kepada dewan direktur untuk dimintakan persetujuan.


TUJUAN PENGANGGGARAN

Penganggaran bertujuan untuk :
1.      memaksa manajer membuat rencana kerja
2.      tolak ukur mengevaluasi kinerja,
3.      meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar manajer, dan
4.      membantu pengambilan keputusan.
Penganggaran memaksa manajer membuat rencana kerja artinya manajer harus selalu berfikir proaktif tentang perubahan yang akan terjadi di masa depan. Kemampuan memprediksi masa depan itu dituangkan dalam bentuk angka-angka satuan fisik dan satuan uang yang berorientasi pada kelangsungan hidup perusahaan. Penganggaran sebagai tolak ukur  mengevaluasi kinerja artinya bahwa kinerja perusahaan harus dibandingkan dengan anggaran. Hasilnya adalah varian, varian dihitung dan dianalisis untuk koreksi rencana, anggaran, dan pelaksanaan kerja. Penganggaran dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar manajer artinya bahwa secara formal anggaran mengkomunikasikan rencana organisasi kepada semua level manajemen. Selanjutnya manajer mengadakan koordinasi untuk merealisasikan rencana tersebut. Penganggaran membantu pengambilan keputusan artinya bahwa anggaran mengarahkan perhatian manajer untuk mengambil keputusan.



EKSISTENSI PENGANGGARAN

Keberadaan anggaran dapat dilihat dari dua sudut yaitu sudut penyusunan dan penggunaan. Penyusunan anggaran pada umumnya dibuat empat atau tiga bulan terakhir dari tahun berjalan untuk masa satu tahun fiscal, kemudian dibagi anggaran kwartalan dan bulanan.
Dalam proses penyusunan anggaran biasanya ada panitia anggaran yang dipimpin oleh seorang ketua, biasanya dijabat oleh seorang kontroller atau akuntan manajemen. Panitia anggaran menerima anggaran dari berba-gai seksi, bagian, divisi, kemudian mengkoordinasikan, merevisi (menyem-purnakan), dan menetapkan. Kemudian memonitor pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. Penggunaan anggaran adalah untuk pedoman kerja dan untuk menilai prestasi kerja manajemen.


 KEGUNAAN ANGGARAN

Kegunaan anggaran ialah untuk perencanaan dan pengendalian, evaluasi    kinerja dan untuk mengarahkan perilaku manajer dan karyawan. Dalam perencanaan, perusahaan menyusun anggaran induk (master budget) berdasarkan prediksi masa mendatang yang terbaik mengenai tingkat aktivitas. Pada umumnya tingkat aktivitas yang di anggarkan tidak sama dengan tingkat aktivitas yang sesungguhnya,maka timbul penyimpangan-penyimpangan. Untuk memahami penyimpangan-penyimpangan harus di susun anggaran fleksibel.


ANGGARAN INDUK (MASTER BUDGET)

Anggaran induk ialah rencana keungan yang komprehensif untuk seluruh kegiatan organisasi yang terdiri dari operasi (operation budget) dan anggaran keuangan (financial budget). Anggaran operasi ialah rencana kegiatan operasi yang dituangkan dalam bentuk fisik dan keuangan yang terdiri:


1. Anggaran penjualan: ialahrencana kerja divisi marketing yang ditu-angkan dalam bentuk angka-angka keuangan yang terdiri dari :
·         Anggaran penjualan, merupakan hasil ramalan penjualan berdasarkan data histories internal tentang penjualan dan berdasarkan data kualitatif eksternal tentang perubahan kondisi ekonomi, sosial, dan politik. Menyusun anggaran penjualan cukup rumit karena pengaruh factor eksternal sulit, cepat berubah dan cepat berubah.
·         Anggaran biaya, merupakan pusat pembuatan seluruh anggaran. Oleh sebab itu jika anggaran penjualan salah, maka seluruh anggaran berikutnya salah. Tim anggaran harus hti-hati dalam mendiskusikan dan menetapkan anggaran penjulan.

2.   Anggran biaya ialah rencana kerja divisi produksi dan divisi komersial yang dituangkan dalam bentuk angka-angka keuangna terdiri :
a.       Anggaran produksi dalam unit,
b.      Anggaran kebutuhan bahan dalam unit dan dalam rupiah,
c.       Anggaran pembelian bahan dalam unit dan rupiah,
d.      Anggaran biaya tenaga kerja langsung (upah buruh),
e.       Anggaran biaya overhed pabrik,
f.       Anggaran harga pokok produksi.
Sebelum menyusun anggaran produksi, terlebih dahulu diadakan estimasi tentang persediaan awal dan akhir barang jadi, dan sebelum menyusun anggaran pembelian bahan, terlebih dahulu diadakan estimasi tentang persediaan bahan awal dan akhir. Anggaran produksi dalam unit harus berdasarkan anggaran penjualan dalam unit, sedangkan anggaran biaya produksi harus berdasarkan produksi dalam rupiah (satuan uang).

3.      Anggaran biaya tenaga kerja langsung (upah buruh) ialah rencana kerja dalam bentuk jam kerja dan tariff upah yang dituangkan dalam bentuk angka-angka keuangan. Jam kerja buruh adalah waktu yang digunakan untuk membuat produk, sedangkan tariff upah ditentukan oleh manajemen berdasarkan hukum penawaran dan permintaan tenaga kerja atau berdasarkan data histories tentang upah. Anggaran biaya tenaga kerja selalu berhubungan dengan anggaran produksi.

4.      Anggaran biaya overhed pabrik ialah rencana kerja pendukung ke-giatan pabrik yang dituangkan dalam bentuk angaka-angka keuangan, terdiri dari:
a.       Anggaran biaya tenaga kerja tidak langsung, termasuk gaji karya-wan dan pengawas pabrik,
b.      Anggaran bahan tidak langsung,
c.       Anggaran biaya pemeliharaan mesin, gedung pabrik, dan peralatan pabrik,
d.      Anggaran reparasi mesin dan peralatan pabrik,
e.       Anggaran penyusutan aktiva tetap pabrik,
f.       Anggaran premi asuransi kebakaran,
g.       Anggaran premi asuransi buruh dan karyawan pabrik,
h.      Anggaran biaya umum dan administrasi pabrik, anggaran pajak bumi dan bangunan,
i.        Anggaran kesejahteraan karyawan dan buruh pabrik,
j.        Anggaran sumbangan kepada masyarakat sekitar pabrik,
k.      Anggaran biaya lain-lain pabrik.

5.      Anggaran harga pokok penjualan ialah rencana produksi dalam unit yang dituangkan dalam bentuk angka-angka keuangan, terdiri dari :
a.       Anggaran persediaan awal bahan,
b.      Anggaran pembelian bahan,
c.       Anggaran persediaan akhir bahan,
d.      Anggaran pemakaian bahan dalam proses produksi,
e.       Anggaran biaya tenaga kerja atau upah buruh,
f.       Anggaran biaya overhed pabrik. Anggaran harga pokok produksi pada umumnya disajikan dalam bentuk total dan dalam bentuk per unit.

6.      Anggaran biaya pemasaran ialah rencana kerja pemasaran yang dituangkan dalam bentuk angka-angka keuangan, terdiri dari :
a.       Anggaran biaya riset pemasaran,
b.      Anggaran biaya pengembangan produk,
c.       Anggaran biaya distribusi,
d.      Anggaran biaya promosi,
e.       Anggaran poto-ngan harga,
f.       Anggaran biaya penjualan,
g.       Anggaran komisi penjualan,
h.      Anggaran perjalanan dinas tenaga penjual,
i.        Anggaran biaya “entertaiment”,
j.        Biaya pelayanan purna jual,
k.      Anggaran gaji karyawan divisi pemasaran dan penjualan,
l.        Anggaran biaya umum dam dan administrasi divisi pemasaran,
m.    Anggaran penyusutan aktiva tetap divisi pemasaran,
n.      Biaya lain-lain divisi pemasaran dan penjulan.

7.  Anggaran biaya administrasi ialah rencana kerja divisi administrasi dan kantor pusat yang dituangkan dalam bentuk angka-angka keuangan, terdiri dari :
a.       Gaji direksi dan staf,
b.      Anggaran biaya kantor
c.       Anggaran biaya konsultan dan auditor
d.      Anggaran biaya dinas
e.       Anggaran penyusutan aktivita tetap divisi administrasi
f.       Anggaran sumbangan sosial
g.       Anggaran biaya lain-lain.

8.   Anggaran rugi-laba ialah rencana  laba yang terdiri dari : laba kotor yaitu hasil penjulan dikurangi harga pokok penjualan, laba operasi yaitu laba kotor dikurangi beban pemasaran dan beban administrasi, laba bersih yaitu laba operasi dikurangi beban bunga dan beban pajak penghasilan perusahaan.

9.   Anggaran kas ialah rencana penerimaan dan pengeluaran kas. Dalam anggaran kas diperhitungkan saldo kas awal periode dan kas minimum yang harus tersedia (safety cash). Dalam anggaran penerimaan kas terdiri dari:
a.       Anggaran penerimaan piutang
b.      Anggaran penjulan tunai
c.       Anggaran penerimaan hasil penjualan aktiva tetap jika ada
d.      Anggaran penerimaan utang
e.       Anggaran tambahan modal pemilik
f.       Penerimaan lain-lain. 

Sedangkan anggaran pengeluaran kas terdiri dari :
a.       Anggaran pembelian bahan
b.      Anggaran biaya tenaga kerja langsung atau upah buruh
c.       Anggaran biaya overhed pabrik
d.      Anggaran pemasaran
e.       Anggaran biaya administrasi
f.       Anggaran pembayaran bunga dan angsuran hutang
g.       Anggaran pajak
h.      Anggaran pembelian barang modal
i.        Anggaran pembayaran dividen
j.        Anggraran jasa produksi karyawan dan buruh
k.      Anggaran pengeluaran kas lain-lain.


Anggaran neraca atau neraca yang dianggarkan ialh rencana posisi keuangan yang terdiri penggunaan dan sumber dana. Penggunaan dan terdiri dari kas, piutang, persediaan, harta tetap, dan harta lain-lain. Sedang-kan sumber dana terdiri dari hutang jangka pendek, hutang jangka panjang, modal, dan laba ditahan.                    






BAB III
KESIMPULAN & SARAN



KESIMPULAN

Penganggaran ialah proses penyusunan anggaran, yang dimulai pembuatan panitia, pengumpulan dan mengklasifikasian data, pengajuan rencana kerja fisik dan keuangan tiap-tiap seksi, bagian, divisi, penyusunan secara menyeluruh, merevisi, dan mengajukan kepada pimpinan puncak untuk disetujui dan dilaksanakan. Anggaran adalah rencana kerja yang dituangkan dalam angka-angka keuangan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam anggaran dikenal prinsip-prinsip anggaran yaitu proses pembuatan anggaran yang harus berdasarkan pada struktur organisasi yang memberi batasan tanggung jawab fungsional. Batasan tanggung jawab inilah merupakan dasar dibuatnya anggaran. Semua level manajer harus menyiapkan anggaran untuk divisinya, bagiannya, dan seksi masing-masing. Karena suatu perusahaan itu terdiri dari beberapa divisi, maka perlu dibuat panitia anggaran untuk mengkoordinir, menyeleksi, dan memutuskan angga-ran secara keseluruhan.
Penganggaran bertujuan untuk :
1.      memaksa manajer membuat rencana kerja
2.      tolak ukur mengevaluasi kinerja,
3.      meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar manajer, dan
4.      membantu pengambilan keputusan.


SARAN

            Agar pemerintah dan masyarakat yang bekerja dalam bidang mengolah budgeting mengeti dan paham bagai mana menentukan budget anggaran yang tepat dengan jumlah yang tidak terlalu berlebihan.














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Minggu, 29 Juni 2014

HUKUM DAGANG


Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).



A.     Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Sebelum kita mengetahui hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud hukum perdata. Definisinya sebagai berikut :
“Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memnuhi kebutuhannya, yang diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri. *hukum perdata sangan pentinng karna disinilah letak hukum dagang.”
Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.

B.     Berlakunya Hukum Dagang
Berdasarkan pasal II Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih  berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar konkordansi. Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg) dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambl alih oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengeni peradilan kusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan.

C.     Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Bila seseorang melakukan atau menyuruh  melakukan perusahaan itu disebut pengusaha. Jadi, sebagai pengusaha :
a.       Dia dapat melakukan perusahaannya sendirian, tanpa pembantu,
b.      Dia dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya, dan
c.       Dia dapat menyuruh orang lain untuk menjalannkan perusahaannya (diberi surat kuasa untuk menjalannkan perusahaannya atas nama si-pemberi kuasa tsb), sedangkan dia tidak turut serta.

Pembantun – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
a.       Pembantu-pembantu dalam perusahaan, misalnya: pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan
b.      Pembantu-pembantu di luar perusaaan, misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar, dan komisioner.

D.     Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah sebagai berikut :
a.       Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.       Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e.       Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f.       Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan,
g.       Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.        Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j.        Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.      Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

E.     Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara definisi sebuah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Kegiatan bisnis tidak dapat dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Keberadaan badan hukum usaha akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum memberikan kepastian dalam kegiatan bisnis/berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum usaha memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Pendirian suatu badan hukum usaha haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain.
1.      Keluwesan untuk beraktivitas
2.      Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
3.      Kemudahan pendirian
4.      Kemudahan memperoleh modal
5.      Kemudahan untuk memperbesar usaha
6.      Kelanjutan usaha
Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu : Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada pembahasan kali ini kita hanya membahas tentang Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan pada kelompok Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

a)      Perseroan Terbatas (PT)

Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan. Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Sahamsaham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1.      Pembuatan akta notaries
2.      Anggaran dasar
3.  Pengesahan menteri Kehakiman Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
4.      Pendaftaran Wajib
5.   Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
6.      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran

b)      Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a.       Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b.  Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
c.       Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d.      Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.
e.       Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f.       Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g.       Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota.
Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1.     Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2.   Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3.      Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4.      Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

c)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri utama BUMN adalah:
1. Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2.   Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
3.   Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4.   Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5.   Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6.   Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
7.   Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

Kemudian BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:
1.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan. Perusahaan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan yang termaktub dalam indonesische Bedrijvenvvet Rtb. 1927 Nomor 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah. Perjansepenuhnya diatur dan tunduk kepada hukum publik dan administrasi negara Serta merupakan bagian dari suatu departemen. Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000.
2.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan. Perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam UU No. 19 Prp. 1960 tentang Perusahaan Negara. Penetapan bentuk Perum ini adalah didasarkan pula oleh UU No. 1 Prp. 1969 tentang bentuk-Ioentuk badan usaha negara di mana terdiri atas Perusahaan atas Sero (Pesero) dan Perusahaan Umum (Perum). Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998.
3.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri. P erusahaan negara yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam UUPT yang seluruh sahamnya atau paling sedikit 51% sahamnya dinniliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung. Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998.



Sumber :