Jakarta -PT Pertamina (Persero) memilih auditor asal
Australia, Kordamenta, dalam audit Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral).
Banyak pihak bertanya mengapa perusahaan migas pelat merah itu tidak memakai
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Wisnuntoro
mengungkapkan, proses audit yang dilakukan auditor asing tersebut berbeda
dengan audit dari BPK. Pemilihan auditor dilakukan dengan seleksi yang ketat.
"Auditor yang kita tunjuk sudah sesuai
dengan saat tender. Ada 6 peserta yang ikut, dan akhirnya kita pilih
Kordamenta, dan (audit) yang dilakukan BPK dengan Kordamenta itu berbeda,"
ungkap Wisnuntoro dalam diskusi Energi Kita di Kebon Sirih, Jakarta Pusat,
Minggu (15/11/2015).
Ia menuturkan, BPK hanya melakukan audit pada
laporan keuangan, operasi, dan transaksi. Sementara, auditor yang disewa
Pertamina diharuskan melakukan audit forensik, atau audit menyeluruh untuk
menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan minyak.
"Audit forensik itu beda, yang dilakukan BPK
itu operasional, keuangan, dan transaksional. Memang dari BPK ada temuan kecil,
tapi dengan audit forensik untuk gali hal-hal yang di luar sistem, seperti
komunikasi atau email antara karyawan dan vendor selama tender. Jadi secara
hasil pun beda," tegas Wisnuntoro.
Wisnuntoro melanjutkan, tidak dilibatkannya BPK
dalam audit Petral juga sesuai dengan arahan dari Tim Reformasi Tata Kelola
Migas yang dibentuk pemerintah.
"Ini juga wujud intervensi pemerintah. Saat
direksi Pertamina baru terbentuk, ada niat melakukan perubahan pada pengadaan
minyak perusahaan. Dan penunjukan auditor forensik itu rekomendasi dari tim,
bahkan tim mensyaratkan hanya 1 tahun masa yang diaudit, kita minta tambah 3
tahun dari tahun 2012," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII
DPR RI Satya Widya Yudha mengungkapkan, dirinya mendukung penuh langkah
Pertamina menggunakan auditor independen untuk menyelidiki kejanggalan dalam
proses tender BBM di Petral. Pasalnya, audit proses tender BBM sebelumnya dari
BPK malah dinyatakan wajar.
"Yang sekarang disajikan ke publik itu ada 2
hasil audit, forensik dan audit BPK. Itu jelas sekali dalam laporannya BPK
tidak ada masalah. Sementara adanya audit forensik menyatakan ada kesalahan
beberapa hal, ini kan aneh," kata Satya.
Dengan hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada
masalah, menurut Satya, hal ini justru menimbulkan keanehan karena hasil audit
yang berbeda.
"Jangan audit hanya untuk motif politik.
Jangan sampai ada kesan bahwa Kordamenta independen, tapi yang bayar Pertamina
jadi beda. Hasil audit BPK tidak sedetail audit forensik," kata politisi
Partai Golkar tersebut.
Hasil audit forensik terhadap Pertamina
Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak
pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan
mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$
18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Sudirman Said, ada beberapa perusahaan yang memasok minyak mentah dan
bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui Petral pada
periode tersebut. Namun, setelah diaudit, kata Sudirman, semua pemasok tersebut
berafiliasi pada satu badan yang sama. Badan itu menguasai kontrak US$ 6 miliar
per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai
US$ 40 miliar. “Ini nilai kontrak yang mereka kuasai, bukan keuntungan,” kata
Sudirman kepada Tempo, Selasa 10 November 2015.
Review Kasus Petral
1. KAP yang mengaudit
Ø PT Pertamina (Persero) memilih auditor asal
Australia, Kordamenta, dalam audit Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral).
Banyak pihak bertanya mengapa perusahaan migas pelat merah itu tidak memakai
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia
menuturkan, BPK hanya melakukan audit pada laporan keuangan, operasi, dan
transaksi. Sementara, auditor yang disewa Pertamina diharuskan melakukan audit
forensik, atau audit menyeluruh untuk menemukan kejanggalan dalam proses
pengadaan minyak.
Saat
direksi Pertamina baru terbentuk, ada niat melakukan perubahan pada pengadaan
minyak perusahaan. Dan penunjukan auditor forensik itu rekomendasi dari tim,
bahkan tim mensyaratkan hanya 1 tahun masa yang diaudit, kita minta tambah 3
tahun dari tahun 2012.
2. Jenis Audit yang dilakukan oleh KAP
Ø Audit Forensik adalah audit yang dulakukan untuk
mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadi fraud atau kecurangan didalam
maupun diluar sistem secara komprehensif.
3. Prosedur Audit yang dilakukan
Ø Identifikasi masalah : Auditor harus melakukan pemahaman
awal terhadap kasus yang akan dibahas. Pemahaman tersebut untuk mempertajam analisa
dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat
sasaran.
Ø Pembicaraan dengan klien : Auditor akan melakukan pembahasan
bersama klien terkait ruang lingkup kasusnya, kriteria, metodelogi audit,
limitasi, dan jangka waktu.
Ø Pemeriksaan pendahuluan : Auditor melakukan pengumpulan data
menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How much). Investigasi
dilakukan apabila sudah terpenuhi 4 W + 1H.
Ø Pengembangan rencana dan pemeriksaan : Auditor akan menyusun
dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit,
serta tugas individu dalam tim.
Ø Pemeriksaan lanjutan : Auditor akan menjalankan teknik
auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud
tersebut.
Ø Penyusunan laporan : Pada tahap akhir, auditor akan
melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensic. Dalam lapora ini ada 3 poin
yang harus diungkapkan antara lain : Kondisi : yaitu kondisi yang terjadi
sebenarnya. Kriteria :standar patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ø Simpulan : berisi kesimpulan mencakup sebab fraud dan
penjelasan kondisi fraud dari kasus yang ditangani.
4. Kesimpulan
Ø KAP Kordamentha telah melakukan proses audit
dengan baik dan sesuai, dan tidak memihak kepada suatu kepentingan manapun
hanya berdasarkan standar kompetensi sesuai dengan Aturan Akuntan Publik no.
100 (Independensi, Integritas, Objektif) dan 201 (Standar Umum).
Ø Peraturan 101 – Independensi, seorang anggota
yang berpraktik untuk perusahaan pabrik harus independen dalam pelaksanaan jasa
profesionalnya sebagaimana diisyaratkan oleh standar yang dirumuskan lembaga
yang dibentuk oleh dewan.
5. Temuan KAP
Ø Adanya pihak ketiga (badan usaha)
diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan
dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga
perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat
melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang
optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia)
minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar
atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Ø Pegawai setingkat dengan manajer
bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM yang
dibeli menjadi lebih mahal.
Ø Berdasarkan
temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas)
telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250
triliun selama tiga tahun.
Ø Ihwal
adanya pembocor di tubuh Petral diakui oleh Direktur Utama Pertamina Dwi
Sutjipto. Menurut Dwi, kebocoran informasi rahasia dan intervensi pihak
eksternal ini mempengaruhi pengembangan bisnis, mitra secara tidak langsung,
dan proses negosiasi oleh Petral.
Sumber :