Hukum dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada
mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai
muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur
dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang
berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
A. Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Sebelum kita
mengetahui hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata kita harus mengetahui
terlebih dahulu apa yang dimaksud hukum perdata. Definisinya sebagai berikut :
“Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang satu dengan perseorangan
yang lain dalam segala usahanya untuk memnuhi kebutuhannya, yang
diselenggarakan sesuai dengan hematnya sendiri. *hukum perdata sangan pentinng
karna disinilah letak hukum dagang.”
Salah satu bidang
dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan
hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang
masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak
atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain
berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Berdasarkan pasal II
Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, maka KUHD
masih berlaku di Indonesia. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi
tanggal 30 April 1847, yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu
hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas
dasar konkordansi. Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1
Oktober 1838 dan 1 Januari 1842 (di Limburg) dari “Code du Commerce” Prancis
1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du
Commerce” Prancis itu diambl alih oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada
beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengeni peradilan kusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan.
C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Bila seseorang melakukan atau
menyuruh melakukan perusahaan itu disebut pengusaha. Jadi, sebagai
pengusaha :
a.
Dia
dapat melakukan perusahaannya sendirian, tanpa pembantu,
b.
Dia
dapat melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya, dan
c.
Dia
dapat menyuruh orang lain untuk menjalannkan perusahaannya (diberi surat kuasa
untuk menjalannkan perusahaannya atas nama si-pemberi kuasa tsb), sedangkan dia
tidak turut serta.
Pembantun – pembantu dalam
perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
a.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan, misalnya: pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial,
pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan
b.
Pembantu-pembantu
di luar perusaaan, misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar, dan
komisioner.
D. Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah
pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan
negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku
dagang tersebut. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah sebagai berikut :
a.
Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.
Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.
Memberikan
pelatihan kerja (pasal 12)
d.
Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
(pasal 80)
e.
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77)
f.
Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan,
g.
Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
h.
Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.
Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j.
Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.
Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
E. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara definisi
sebuah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Kegiatan bisnis tidak
dapat dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk
menjalankan usaha. Keberadaan badan hukum usaha akan melindungi perusahaan dari
segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum
memberikan kepastian dalam kegiatan bisnis/berusaha, sehingga kekhawatiran atas
pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum usaha memiliki rambu-rambu
yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi
kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan,
baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Pendirian suatu badan
hukum usaha haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain.
1.
Keluwesan
untuk beraktivitas
2.
Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
3.
Kemudahan
pendirian
4.
Kemudahan
memperoleh modal
5.
Kemudahan
untuk memperbesar usaha
6.
Kelanjutan
usaha
Bentuk-bentuk badan
usaha di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu : Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada pembahasan kali ini kita hanya
membahas tentang Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan pada kelompok Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
a)
Perseroan Terbatas (PT)
Merupakan
perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola
usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas
untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1
tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut
menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah
badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya”.
Kekayaan
PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan
tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap
pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara
tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham
tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada
orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan
kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan
manajemennya. Sahamsaham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham
biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).
Langkah-langkah
mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1.
Pembuatan
akta notaries
2.
Anggaran
dasar
3. Pengesahan
menteri Kehakiman Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan
Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
4.
Pendaftaran
Wajib
5. Akta
pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya
wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal
pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
6.
Pengumuman
dalam Tambahan Berita Negara
Apabila
pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan
pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30
hari terhitung sejak pendaftaran
b)
Koperasi
Kata koperasi berasal
dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara
umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak
dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban,
melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi
menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan atau definisi di
atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a.
Badan
usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b. Anggotanya
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama
c.
Menggabungkan
diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang
sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d.
Kerugian
dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang
adil.
e.
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
f.
Adanya
sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g.
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan
kewajiban anggota.
Langkah-langkah dalam mendirikan
Koperasi:
1. Menyelenggarakan
rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam
rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi.
Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2. Para
pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2
rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti
penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3.
Pengesahan
akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4.
Pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia
c)
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri
utama BUMN adalah:
1. Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2.
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
3.
Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4.
Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5.
Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6.
Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
7.
Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Kemudian BUMN digolongkan lagi ke
dalam 3 jenis sebagai berikut:
1.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan. Perusahaan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan yang
termaktub dalam indonesische Bedrijvenvvet Rtb. 1927 Nomor 419 sebagaimana yang
telah beberapa kali diubah dan ditambah. Perjansepenuhnya diatur dan tunduk
kepada hukum publik dan administrasi negara Serta merupakan bagian dari suatu
departemen. Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000.
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan. Perusahaan negara yang didirikan dan diatur
berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam UU No. 19 Prp. 1960 tentang
Perusahaan Negara. Penetapan bentuk Perum ini adalah didasarkan pula oleh UU
No. 1 Prp. 1969 tentang bentuk-Ioentuk badan usaha negara di mana terdiri atas
Perusahaan atas Sero (Pesero) dan Perusahaan Umum (Perum). Pada saat ini diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998.
3.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri. P erusahaan negara
yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam UUPT yang seluruh
sahamnya atau paling sedikit 51% sahamnya dinniliki oleh negara melalui
penyertaan modal langsung. Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998.
Sumber :