kupu-kupu

Kamis, 24 Desember 2015

PEMERIKSAAN AUDIT TERHADAP PERUSAHAAN PETRAL

Jakarta -PT Pertamina (Persero) memilih auditor asal Australia, Kordamenta, dalam audit Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral). Banyak pihak bertanya mengapa perusahaan migas pelat merah itu tidak memakai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Wisnuntoro mengungkapkan, proses audit yang dilakukan auditor asing tersebut berbeda dengan audit dari BPK. Pemilihan auditor dilakukan dengan seleksi yang ketat.
"Auditor yang kita tunjuk sudah sesuai dengan saat tender. Ada 6 peserta yang ikut, dan akhirnya kita pilih Kordamenta, dan (audit) yang dilakukan BPK dengan Kordamenta itu berbeda," ungkap Wisnuntoro dalam diskusi Energi Kita di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2015).
Ia menuturkan, BPK hanya melakukan audit pada laporan keuangan, operasi, dan transaksi. Sementara, auditor yang disewa Pertamina diharuskan melakukan audit forensik, atau audit menyeluruh untuk menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan minyak.
"Audit forensik itu beda, yang dilakukan BPK itu operasional, keuangan, dan transaksional. Memang dari BPK ada temuan kecil, tapi dengan audit forensik untuk gali hal-hal yang di luar sistem, seperti komunikasi atau email antara karyawan dan vendor selama tender. Jadi secara hasil pun beda," tegas Wisnuntoro.
Wisnuntoro melanjutkan, tidak dilibatkannya BPK dalam audit Petral juga sesuai dengan arahan dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dibentuk pemerintah.
"Ini juga wujud intervensi pemerintah. Saat direksi Pertamina baru terbentuk, ada niat melakukan perubahan pada pengadaan minyak perusahaan. Dan penunjukan auditor forensik itu rekomendasi dari tim, bahkan tim mensyaratkan hanya 1 tahun masa yang diaudit, kita minta tambah 3 tahun dari tahun 2012," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengungkapkan, dirinya mendukung penuh langkah Pertamina menggunakan auditor independen untuk menyelidiki kejanggalan dalam proses tender BBM di Petral. Pasalnya, audit proses tender BBM sebelumnya dari BPK malah dinyatakan wajar.
"Yang sekarang disajikan ke publik itu ada 2 hasil audit, forensik dan audit BPK. Itu jelas sekali dalam laporannya BPK tidak ada masalah. Sementara adanya audit forensik menyatakan ada kesalahan beberapa hal, ini kan aneh," kata Satya.
Dengan hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada masalah, menurut Satya, hal ini justru menimbulkan keanehan karena hasil audit yang berbeda.
"Jangan audit hanya untuk motif politik. Jangan sampai ada kesan bahwa Kordamenta independen, tapi yang bayar Pertamina jadi beda. Hasil audit BPK tidak sedetail audit forensik," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, ada beberapa perusahaan yang memasok minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui Petral pada periode tersebut. Namun, setelah diaudit, kata Sudirman, semua pemasok tersebut berafiliasi pada satu badan yang sama. Badan itu menguasai kontrak US$ 6 miliar per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai US$ 40 miliar. “Ini nilai kontrak yang mereka kuasai, bukan keuntungan,” kata Sudirman kepada Tempo, Selasa 10 November 2015.



Review Kasus Petral
1.      KAP yang mengaudit
Ø  PT Pertamina (Persero) memilih auditor asal Australia, Kordamenta, dalam audit Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral). Banyak pihak bertanya mengapa perusahaan migas pelat merah itu tidak memakai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menuturkan, BPK hanya melakukan audit pada laporan keuangan, operasi, dan transaksi. Sementara, auditor yang disewa Pertamina diharuskan melakukan audit forensik, atau audit menyeluruh untuk menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan minyak.
Saat direksi Pertamina baru terbentuk, ada niat melakukan perubahan pada pengadaan minyak perusahaan. Dan penunjukan auditor forensik itu rekomendasi dari tim, bahkan tim mensyaratkan hanya 1 tahun masa yang diaudit, kita minta tambah 3 tahun dari tahun 2012.
2.      Jenis Audit yang dilakukan oleh KAP
Ø  Audit Forensik adalah audit yang dulakukan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadi fraud atau kecurangan didalam maupun diluar sistem secara komprehensif.
3.      Prosedur Audit yang dilakukan
Ø  Identifikasi masalah : Auditor harus melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang akan dibahas. Pemahaman tersebut untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Ø  Pembicaraan dengan klien : Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait ruang lingkup kasusnya, kriteria, metodelogi audit, limitasi, dan jangka waktu. 
Ø  Pemeriksaan pendahuluan : Auditor melakukan pengumpulan data menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi 4 W + 1H.
Ø  Pengembangan rencana dan pemeriksaan : Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.
Ø  Pemeriksaan lanjutan : Auditor akan menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
Ø  Penyusunan laporan : Pada tahap akhir, auditor akan melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensic. Dalam lapora ini ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain : Kondisi : yaitu kondisi yang terjadi sebenarnya. Kriteria :standar patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ø  Simpulan : berisi kesimpulan mencakup sebab fraud dan penjelasan kondisi fraud dari kasus yang ditangani.
4.      Kesimpulan
Ø  KAP Kordamentha telah melakukan proses audit dengan baik dan sesuai, dan tidak memihak kepada suatu kepentingan manapun hanya berdasarkan standar kompetensi sesuai dengan Aturan Akuntan Publik no. 100 (Independensi, Integritas, Objektif) dan 201 (Standar Umum).
Ø  Peraturan 101 – Independensi, seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan pabrik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana diisyaratkan oleh standar yang dirumuskan lembaga yang dibentuk oleh dewan.
5.      Temuan KAP
Ø  Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Ø  Pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM  yang dibeli menjadi lebih mahal.
Ø  Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Ø  Ihwal adanya pembocor di tubuh Petral diakui oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto. Menurut Dwi, kebocoran informasi rahasia dan intervensi pihak eksternal ini mempengaruhi pengembangan bisnis, mitra secara tidak langsung, dan proses negosiasi oleh Petral.

Sumber :